Hakim Tolak Keberatan Eks Sekdako Dumai, Terkait Korupsi Jalan Poros

Kamis, 09 Mei 2019

BUALBUAL.com, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa M Nasir atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. Putusan sela disampaikan ketua hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Kamis (9/5/2019). "Menolak seluruh nota keberatan terdakwa Muhammad Nasir terhadap dakwaan jaksa penuntut," ujar Saut. Majelis hakim menilai nota dakwaan yang disampaikan JPU ke persidangan sudah sah demi hukum. Selanjutnya, JPU dari KPK, Roy Riyadi dan Feby Dwiandospendy, akan membuktikan dakwaan terhadap eks Sekdako Dumai itu di persidangan. "Silahkan jaksa mendatangkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya dalam pemburuan dakwaan," kata Saut didampingi hakim Asep Koswara dan Hendri, sambil menundang persidangan. Perkara ini juga melibatkan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar selaku rekanan pekerjaan proyek tahun 2014-2015 yang merugikan negara Rp105.881.991.970. Namun, Hobby tidak mengajukan eksepsi. Dalam perkara ini, M Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Dia dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. JPU menyebutkan, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta," kata JPU. Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juga. "Total kerugian negara Rp105.881.991.970,63," ucap JPU. Perbuatan berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek sejumlah jalan poros tahun 2013-2015 dengan anggaran Rp2,5 triliun. Di proyek ini Muhammad Nasir yang menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis sesuai SK Bupati Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Salah satunya peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan anggaran Rp528.073.384.162,48. Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multi years dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progress yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan 4 kali adendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir. Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26 % atau tidak mencapai 10 %, sehingga pada bulan Desember 2014, Muhammad Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progress pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Herliyan tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak. Pada akhirnya, Hobby Siregar menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70% dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun Muhammad Nasie meminta agar tetap diselesaikan hingga 80%. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Sumber: Cakaplah