Hakim Tunda Sidang Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati

Senin, 05 November 2018

Bualbual.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul Ibu Indonesia. Sidang akan kembali dibuka pekan depan, Senin (12/11). Penundaan sidang dilakukan lantaran pihak termohon, yakni Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon I), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon II), dan Kapolri (termohon III) tak hadir pada sidang perdana ini. "Persidangan tidak dapat kami lanjutkan karena ketidakhadiran termohon," kata hakim tunggal Dedy Hermawan, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/11). Hakim Dedy menyatakan pihaknya akan kembali memanggil pihak termohon untuk hadir dalam sidang pekan depan. Menurutnya, sidang hari ini tak bisa dilanjutkan lantaran ketidakhadiran pihak termohon. Azam Khan, selaku pihak pemohon, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan Mabes Polri dalam sidang perdana praperadilan terkait penghentian kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati terkait puisi berjudul Ibu Indonesia. Azam merupakan pihak yang mengajukan permohonan atas keluarnya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan yang dirinya buat di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. "Kami datang ke sini melakukan praperadilan karena akibat dari pihak mabes mengeluarkan surat SP3," ujarnya. Azam pun meminta hakim tunggal Dedy tegas pada sidang selanjutnya, apabila perwakilan Mabes Polri kembali tidak hadir. Menurutnya, hakim bisa langsung memutuskan agar sidang praperadilan tetap dilanjutkan dengan membacakan permohonan yang dirinya ajukan tersebut. "Hakim harus tegas. Misalnya dilanjutkan pemeriksaan atau pembacaan," kata dia. Azam mengajukan permohonan praperadilan atas SP3 kasus Sukmawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2018 lalu. Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT.Sel. Dalam permohonannya, Azam meminta hakim menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya, membatalkan dan menyatakan tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/36 Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2019, Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal. Kemudian memerintahkan kepada termohon I, II, dan II, untuk melanjutkan penyelidikan perkara laporan pemohon Nomor: LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 04 April 2018, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap diri terlapor sebagai tersangka. Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon III sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, mengeluarkan penetapan yang isinya, segera menyusun serta menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan dilakukan penyidikan. Terlapor dalam kasus ini adalah Sukmawati. Editor. : BBC Sumber : CCNindonesia.com