Hanya Berstatus Petani Warga Mandau Palsukan Uang Rp. 23 Juta untuk di Edarkan Saat Lebaran

Sabtu, 17 Juni 2017

bualbual.com, Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Bengkalis, sekitar pukul 21.00 WIB berhasil melakukan pengungkapan terhadap seorang tersangka yang terjerat tindak pidana pemalsuan uang. Tersangka ini merupakan seorang petani berinisial JH (36) warga Simpang Karet KM 14, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Akibat perbuatan nekatnya ini, tersangka terjerat Pasal 36 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. "Tersangka diamankan di Simpang Karet KM 14 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Barang bukti upal (uang palsu, red) ditemukan di dalam lemari dekat kamar tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, 17/06/17 Data yang dirangkum, penangkapan berhasil dilakukan saat Tim Opsnal Polres Bengkalis Bawah Komando Operasi 125 menerima informasi bahwa ada seorang tersangka hendak menawarkan atau menjual mata uang rupiah palsu. Berdasarkan laporan itu, tanpa ulur waktu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setiba di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan. Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 182 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang bernilai Rp18,2 juta, 114 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp5,7 juta, 1 buah Printer merek Epson, 2 rim kertas HVS, 1 buah gunting, 1 buah penggaris, 1 buah pena. Sementara itu dari hasil interogasi polisi, tersangka mengakui sudah melakoni pekerjaan tersebut selama 2 bulan mulai dari Bulan Mei dengan cara memperbanyaknya menggunakan printer. "Setelah dicetak, kemudian tersangka menyerahkan uang palsu itu kepada orang lain U untuk dijual berupa pecahan Rp100 ribu sebanyak 400 lembar dengan nilai Rp4 juta," bebernya. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (sjc)