Hanya Boleh Sampai Pukul 22.00 WIB, Jam Kunjungan ke RTH Dibatasi

Rabu, 24 Juli 2019

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kota Pekanbaru akan membatasi kunjungan bermain masyarakat ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas (TAI) Jalan Ahmad Yani dan Putri Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman hingga pukul 22.00 WIB. Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan, Edward Riansyah mengatakan pembatasan jam kunjung di RTH lantaran kedua RTH dimaksud kini malah dijadikan sebagai tempat berjualan oleh pedagang. “Padahal RTH ini kan dibangun untuk tempat santai sejenak oleh masyarakat, bukan tempat berdagang. Makanya kami batasi jam kunjungannya,” katanya, Selasa (23/7/2019). Dikatakan pria yang akrab disapa Edu ini, keberadaan pedagang di RTH telah berulang kali ditertibkan Tim Yustisi. Namun, mereka tetap kembali berjualan hingga menyebabkan kondisi RTH tak nyaman untuk dikunjungi masyarakat. “Jadi biar pengunjung nyaman, jam kunjungan kita batasi hingga 22.00 WIB dan tetap pedagang dilarang berjualan di dalam areal taman,” ujarnya. Pembatasan jam kunjung RTH, terang Edu, juga sesuai kesepakatan antara Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru. “Tujuannya sesuai instruksi Walikota Pekanbaru Pak Firdaus guna menertibkan RTH yang sudah berubah fungsi menjadi tempat berdagang. Juga sesuai permintaan dari Pemprov Riau, makanya kita tindak lanjuti,” pungkasnya.   Sumber: Cakaplah