Harga Terjangkau, RSUD Arifin Achmad Rohul Buka Layanan Rapid Test Mandiri

Jumat, 12 Juni 2020

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Dalam rangka menuju Fase New normal, Pemerintah akan melakukan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan luar daerah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) siap melayani Rapid Test Mandiri dan surat keterangan sehat dengan biaya terjangkau dibandingkan dengan RSUD lainnya di Riau.

“RSUD Rohul siap melayani masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah yang membutuhkan surat keterangan sehat dan Rapid Test dengan harga terjangkau, di RSUD Rohul hanya Rp 278.000, ini sudah termasuk murah dibandingkan RSUD Arifin Achmad,” kata Direktur RSUD Rohul dr Novil saat di konfirmasi wartawan, Kamis (11/6/2020).

Apalagi jika hasil Rapid Test Reaktif Positif (+), Tambah dr Novil akan di gratiskan dan dirawat langsung di RSUD Rohul. Sementara untuk Alat Rapid Tes ini diaggarkan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Jika hasil rapid tesnya positif kita gratiskan dan kita rawat langsung. Rapid Test Mandiri ini dilakukan untuk perjalanan yang mendesak bagi orang melakukan perjalanan keluar daerah. Rapid Test Mandiri ini berlaku untuk 7 (Tujuh) hari untuk keluar daerah, nanti kalau pulang ikut Rapid Test lagi didaerah itu," terang Novil

Lebih lanjut dikatakan dr Novil, pelaksaanaan Rapid Test Mandiri ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 5 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan diperkuat dengan Instruksi Diskes Riau.

"Jadi kita juga menghimbau dan mengedukasikan kepada masyarakat, jika tidak ada urusan penting keluar daerah, sebaiknya ditunda dulu sampai situasi sudah aman," kata dr Novil.

Kemudian, berdasarkan hasil Vicon Diskes Riau dengan RS milik Pemerintah (6/6/2020) lalu, Pemprov Riau menghimbau kepada seluruh rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) agar dalam fase New Normal untuk tetap melakukan pelayanan kesehatan dan mempersiapkan ketersediaan tempat tidur isolasi bagi pasien Covid19 sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau no 168/SE/2020.

Pemprov Riau juga sudah memiliki 2 buah incenerator. Untuk selanjutnya bagi rumah sakit rujukan PIE yang akan memusnahkan limbah B3 dan penanganan Covid-19 dapat menghubungi PIC pengangkutan dan pengelolaan limbah infeksius (Sdr Yon HP 081378936007) sesuai dengan surat edaran dari Pemprov Riau no 443.

Kemudian, Pemeriksaan rapid test untuk Syarat penerbangan dan lain-lain hanya boleh dilakukan di RS Pemerintahan Kab/Kota/Prov, RS TNI, RS Polsi. Agara kontrol dapat dilakukan

Klaim RS yg dilakukan  ke Kementrian Kesehatan dengan syarat-syarat yang sudah lengkap. Masyarakat yang masuk ke Prov Riau baik lewat darat, udara maupun laut harus memiliki surat keterangan Rapid test yang non reaktif.