Hari Ini, Nasrul PAW Anggota DPRD Tanjungpinang Fraksi PKS Dilantik

Rabu, 10 Maret 2021

BUALBUAL.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melaksanakan pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tanjungpinang sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Almarhum Muhammad Arif Fraksi PKS digantikan oleh Nasrul sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang, di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang, Rabu (10/3/21).

Rapat Paripurna dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni SH serta dibacakan surat keputusan oleh Sekretaris DPRD Tanjungpinang Efendi S. Sos.

”Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 341 tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Tanjungpinang masa jabatan 2019 - 2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2019 - 2024, Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Tanjungpinang Muhammad Arif masa jabatan 2019- 2024 dan mengangkat Saudara Nasrul sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Tanjungpinang sisa masa jabatan 2019 – 2024, surat keputusan ini ditanda tangani oleh Pejabat Gubernur Provinsi Kepri Suhajar Diantoro," jelas Efendi.

Muhammad Arif dari Fraksi PKS yang telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2021 digantikan oleh Nasrul dari Fraksi PKS yang mendapatkan Nomor dua suara terbanyak setelah Muhamad Arif serta pernah menjabat sebagai bendahara DPD PKS Tanjungpinang tahun 2015 - 2020 dan Sekretaris Dewan Etik DPD PKS Tanjungpinang tahun 2021 - 2025.

Dr Drs HM Juramadi Esram ST mewakili Gubernur Provinsi Kepri dalam arahannya menjelaskan, pergantian antar waktu ini dilakukan mengingat berkurangnya anggota DPRD Tanjungpinang Alm Dr Muhammad Arif SIP MSi yang telah meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2021.

”Kepada anggota DPRD Tanjungpinang yang baru saja di lantik diharapkan agar segera dapat bekerja atas amanah partai dan rakyat sebagai anggota DPRD, harapan kami anggota DPRD agar senantiasa memahami tugas dan fungsi serta kewajiban sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah, sebagai anggota DPRD maupun wakil rakyat berkewajiban memahami tugas dan menjalani aspirasi serta kebutuhan masyarakat dan mendukung gerak langkah pembangunan di daerah, ” ungkapnya.

Juramadi berharap kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar dapat meningkatkan kinerja dalam menghadapi tantangan besar di masa Pandemic Covid 19 yang belum selesai.

”Bersama seluruh jajaran birokrasi, eksekutif dan pemangku amanah untuk terus bersama sama menggerakkan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kota Tanjungpinang, kita mengajak kepada seluruhnya untuk membangun Provinsi Kepri dengan pola kemitraan yang bersinergi, segala program yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tentunya tidak lepas dari dukungan DPRD sebagai representasi daripada rakyat yang berdaulat,” lanjut Juramadi.

Di Akhir arahan Gubernur Provinsi Kepri, Juramadi Esram menyampaikan tiga point penting dalam mendukung pemerintah di masa Covid 19.

”Atas Nama Pemprov Kepri menyampaikan serta mengajak kepada kita semua pertama untuk mendukung pemerintah agar bersemangat guna menangani Pandemic Covid dengan mengeluarkan kapasitas testing, tracking dan treatment serta penegakkan Protokol Kesehatan, Kedua mendukung program Vaksinasi dengan memastikan pelaksanaan secara tepat waktu dan tepat sasaran guna mengatasi Pandemic lebih cepat, dan Ketiga yaitu pemulihan ekonomi dengan menggerakkan sumber daya yang tersedia baik pemerintah menggunakan APBD dan menggerakkan sektor swasta guna mendorong pertumbuhan ekonomi Kepri yang masih mengalami kontraksi minus sebesar 3,8 persen pada tahun 2020 dan bisa tumbuh di tahun 2021," pungkas Juramadi.