Harimau Masih Berkeliaran PT. THIP Inhil Terkesan Menutupi Kesalahan, Keselamatan Karyawanpun Diabaikan Berikut Videonya

Kamis, 08 Februari 2018

Bualbual.com, Masih Teringat di Benak Pikiran Kita Tewasnya Jumiati, karyawan PT Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP), Diterkam Harimau Sumatra pada Rabu, 03/02/18 Sekitar pukul 10.00 Wib di areal Afdeling IV Eboni State Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir. Berbagai Desakan dan proses hukum di pertanyakan Sempat Organisasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mereview AMDAL dan izin lingkungan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) paska peristiwa meninggalnya Jumiati diterkam harimau dalam konsesi perusahaan. 08/02/18 Seperti dikutip dari berita gagasanriau.com, ternyata Perusahaan perkebunan sawit dan bersama Direktur Utamanya yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana kehutanan. “Seharusnya kasus yg dialami Jumiati tidak akan terjadi jika PT THIP menyusun AMDAL dan izin lingkungannya dengan benar, terutama menyangkut perlindungan habitat harimau di sekitarnya" kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari. Jikalahari juga mendesak Gakkum KLHK menetapkan PT THIP sebagai tersangka tindak pidana kehutanan karena 2.101 ha dari 79.664 ha areal konsesinya berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap berdasarkan SK 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016. Temuan lainnya, pada 2015 Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau yang diketuai Suhardiman Amby menemukan, pertama PT THIP terbukti menanam di luar areal konsesi yang diberikan Kementrian Kehutanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), seluas 7.075 ha. Kedua, menguasai lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.914 HA. Ketiga, dari aspek keuangan dan perpajakan diduga merugikan keuangan negara, daerah, dan masyarakat dalam bentuk potensi pajak P3 (PPn, PPh, dan PBB) kurang lebih Rp 354 miliar pertahunnya. Keempat, PT THIP diduga melakukan pengrusakan lingkungan menanaman di Daerah Aliran Sungai (DAS) pada kategori sungai-sungai kecil. Jikalahari menilai penyebab kematian Jumiati karena hutan alam telah dirusak oleh PT THIP di zona penyangga Lanskap Kerumutan—salah satu habitat Harimau Sumatera di Provinsi Riau. PT THIP sendiri beroperasi di lahan gambut kedalaman lebih dari 4 meter dan menebang seluruh hutan alam diganti dengan sawit. Dari harian Tribun Pekanbaru Edisi 5 Januari 2017, mengabarkan pada 3 Januari 2018, sekitar pukul 10 pagi, Jumiati bersama Yusmawati dan Fitriyanti melakukan pendataan sawit yang terserang hama Ganoderma di konsesi perusahaan KCB 76 Blok 10 Afdeling 4 Eboni State Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Inhil. “Harimau Sumatera akan selalu melewati jalur yang sama, wajar jika ia muncul di areal korporasi karena itu memang habitat dan jalur jelajahnya,” kata Woro. https://youtu.be/0eI088cNuBk Tidak Menjelang Waktu Lama Salah Satu Warga Yang tidak mau di sebutkan Namanya (red) pada hari minggu 05/02/18 Sempat Mengabadikan sebuah Video Munculnya Kembali Harimau Sumatra bersurasi 21 Detik Masih Berkeliaran di Area perkebunan PT THIP ini manjadi sebuah ancaman Kembali bagi Karyawan. Sampai detik ini tidak ada jaminan dari PT. THIP Keselamtanbterhadap karyawan yang melakukan proses pekerjaan di pekebunan tersebut. Sampai Berita Ini dirilis bualbual.com mencoba mengkonfirmasikan kepada Pihak PT. THIP belum ada keterangan Resmi mengenai muncul kembali harimau sumatra tersebut melai pesan WhatsApp Humas PT. THIP terkesan ingin menutup nutupi permaslahan ini. (BB.C)