Haris Azhar: Teror di Diskusi UGM Dinilai Bentuk Pemerintahan Jokowi Anti Demokrasi

Sabtu, 30 Mei 2020

Haris Azhar. ©2016 Merdeka.com

BUALBUAL.com - Tema diskusi virtual yang digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga menjadi buntut panjang aksi teror yang dialami oleh pihak penyelenggara.

Diketahui bahwa diskusi yang semula bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', diganti 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', karena menuai kecaman dari sejumlah pihak dan diduga makar.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai tak ada kesalahan tema diskusi yang diselenggarakan CLS tersebut. Menurut dia, tema yang diambil itu suatu hal yang wajar dalam ranah diskusi akademik.

"Itu judul yang wajar kok memberhentikan presiden itu kan diatur dalam konstitusi. Dan tidak jadi suatu yang aneh gitu bahkan pernah juga dialami peristiwanya ada. Jadi kalau dalam diskusi ya diskusi aja, diatur konstitusi, tidak apa-apa," kata Haris saat diwawancara merdeka.com, sabtu (30/5).

"Jadi dalam forum yang akademik sesuatu yang masih memungkinkan maupun yang tidak memungkinkan. Bahkan suatu yang tidak memungkinkan secara hukum, tetapi secara peristiwa itu memungkinkan, enggak apa-apa untuk dibahas," sambungnya.

Soal dampak teror, Haris menilai hal ini menjadi catatan yang buruk terkait kebebasan berpendapat, berkumpul, serta berdiskusi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Ya orang kalau meneliti, menyampaikan diskusi, atau kritik di mana pun mengalami teror, itu menjadi gambaran bahwa pemerintah kali ini pemerintahan yang anti demokrasi," ujarnya.

Lebih jauh, dia pun menyoroti terkait modus yang dilakukan oleh para peneror adalah modus yang sangat rentan terjadi saat ini. Dengan mengatasnamakan publik lainnya untuk mengantisipasi dan meniadakan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat.

"Mencuri identitas, mengakses barang-barang milik pribadi atau mengakses akun-akun milik pribadi ini seolah-olah ada yang mau mengadu domba dan memprovokasi," sebutnya.

Pergantian Judul Diskusi

Walau dalam keterangan tertulis, Dekan FH UHM Sigit Riyanto menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni merupakan kegiatan mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara. Kegiatan ini murni inisiatif mahasiswa.

Oleh sebab itu, lanjut dia, jika dengan judul diskusi “Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. sempat viral, karena salah satu orang yang mengarahkan kegiatan tersebut kepada makar.

"Bahwa mahasiswa pelaksana kegiatan yang tergabung dalam “Constitutional Law Society” (CLS) telah memberikan klarifikasi pada 28 Mei 2020, mahasiswa pelaksana kegiatan melakukan perubahan judul di dalam poster, sekaligus mengunggah poster dengan judul yang telah diubah menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” disertai permohonan maaf dan klarifikasi maksud dan tujuan," tutur Sigit.

Klarifikasi yang tercantum dalam story instagram terkait penggantian judul menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', dilakukan untuk meluruskan persepsi di masyarakat. Pihak CLS mengatakan jika hanya ada kesalahan dalam pemilihan diksi yang tidak sesuai Undang-Undang Dasar.