Heboh! IRT dan DPO Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Inhu, Suami Kabur

Kamis, 10 Juli 2025

BUALBUAL.com - Jajaran Polres Inhu berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah hukumnya. 

Pada Rabu malam (9/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Batang Cenaku berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) Rahayu alias Ayu (23), bersama dua orang lainnya. di sebuah kebun sawit di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu. Sementara suami Rahayu berhasil melarikan diri. 

"Benar, telah diamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika. Salah satunya bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret lalu," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis (10/7/2025).

Tersangka utama adalah Ayu, warga Desa Bandar Padang, yang ditangkap bersama rekannya Nuryadi alias Nur (50), pria asal Jepara, Jawa Tengah. Keduanya diringkus saat diduga tengah melakukan transaksi sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,03 gram sabu, dua unit handphone, timbangan digital, alat isap sabu, dan uang tunai lebih dari Rp1 juta. Dari tangan Nuryadi, polisi juga menemukan pirex kaca berisi sabu seberat 1,41 gram.

Yang mengejutkan, di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan Wira Andika alias Wira (29), yang ternyata merupakan DPO dalam kasus serupa. Wira tertangkap dengan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan baterai timbangan digital.

"Wira sudah lama kami cari. Saat kami gerebek, dia berada di lokasi dan mengaku hendak membeli sabu dari Ayu dan suaminya," terang Misran.

Sayangnya, suami Ayu yang diduga menjadi otak transaksi sabu tersebut berhasil melarikan diri saat penggerebekan. 

Saat ini, ia resmi ditetapkan sebagai buronan dan masuk DPO.

"Suami Ayu kabur saat operasi berlangsung dan sedang kami kejar. Kami juga menemukan bukti percakapan di ponsel yang menunjukkan transaksi sabu," tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.