
BUALBUAL.com - Seorang karyawan MR.DIY di Tembilahan melaporkan dugaan pengancaman ke Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah menerima pesan WhatsApp berisi ancaman pembunuhan serta mengaku mengalami dugaan intimidasi saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Laporan tersebut telah diterima Polres Inhil dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/271/X/2026/SPKT tertanggal 16 Oktober 2026. Korban didampingi kuasa hukumnya, Rama Aditya Viztha Nugraha, S.H., dari YPS Law Office.
Berdasarkan keterangan awal korban, pesan WhatsApp dari nomor yang identitas pemiliknya belum diketahui diterima pada Jumat (16/10/2026). Dalam pesan itu, korban diminta berhenti bekerja di MR.DIY dan disebut menerima kalimat bernada ancaman, termasuk ancaman akan dibunuh.
Selain itu, sekitar pukul 12.50 WIB, saat melintas di Jalan Lingkar II menuju tempat kerja, korban mengaku diduga dihadang oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Menurut pengakuan korban, orang tersebut mendekat dari belakang, menekan bagian leher, serta menodongkan benda ke arah pinggang sambil meminta korban tidak kembali bekerja di MR.DI.Y.
Merasa ketakutan, korban memilih berbalik arah dan pulang ke rumah. Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, dugaan keterkaitan antara pengirim pesan WhatsApp dengan pihak yang diduga melakukan intimidasi di jalan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Managing Partner YPS Law Office, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan pendampingan hukum dari korban.
"Benar, korban telah meminta pendampingan hukum kepada YPS Law Office. Kami akan mendampingi korban dan mengawal proses hukum agar laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yudhia.
YPS Law Office menyatakan menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan tidak mendahului kewenangan penyidik dalam menetapkan identitas maupun pertanggungjawaban pidana pihak yang dilaporkan.
Meski demikian, pihaknya berharap Polres Inhil segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, seperti memeriksa korban, menelusuri identitas pemilik nomor telepon, mengamankan bukti elektronik, serta mengidentifikasi saksi maupun rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rama Aditya Viztha Nugraha, mengatakan pihaknya akan membantu menyerahkan seluruh bukti yang relevan kepada penyidik, termasuk tangkapan layar pesan WhatsApp, perangkat yang digunakan, kronologi kejadian, serta informasi terkait lokasi dugaan intimidasi.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polres Indragiri Hilir. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan akan dibuktikan melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.