Heboh! Nelayan Inhil Mengaku Diminta Bayar Rp350 Ribu untuk Urus e-Kusuka dan BBM Subsidi, Diskan Langsung Klarifikasi

Jumat, 03 Juli 2026

BUALBUAL.com - Sejumlah nelayan di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengeluhkan adanya dugaan pungutan biaya dalam pengurusan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (e-Kusuka) serta surat rekomendasi pembelian BBM subsidi melalui aplikasi XStar atau barcode solar subsidi.

Para nelayan mengaku diminta membayar hingga Rp350 ribu per orang untuk proses tersebut. Besaran biaya itu dinilai cukup memberatkan, mengingat kondisi ekonomi mereka yang bergantung pada hasil melaut.

Salah seorang nelayan, Zulkifli atau yang akrab disapa Ucok, mengaku kecewa karena harus mengeluarkan sejumlah uang agar dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh BBM subsidi dapat diproses.

“Kami heran kenapa ada biaya sampai Rp350 ribu per orang. Kondisi nelayan saat ini juga tidak mudah. Seharusnya ada pengawasan agar tidak muncul pungutan yang membebani masyarakat,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Hendri. Menurutnya, jika memang layanan tersebut gratis, maka tidak semestinya ada biaya yang dibebankan kepada nelayan.

“Kami berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengawasan. Jangan sampai ada nelayan yang merasa terbebani saat mengurus dokumen untuk mendapatkan BBM subsidi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Inhil, Eko Rapidha, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan maupun memungut biaya dalam pengurusan e-Kusuka maupun surat rekomendasi pembelian BBM subsidi melalui aplikasi XStar.

“Dinas Perikanan Inhil tidak pernah memberlakukan biaya untuk pengurusan kartu e-Kusuka maupun rekomendasi BBM subsidi melalui aplikasi XStar,” tegas Eko saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Penegasan serupa disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Raja Ahmad. Ia memastikan seluruh proses pengurusan e-Kusuka dan rekomendasi BBM subsidi dilakukan tanpa pungutan biaya.

“Pengurusannya gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada nelayan. Kemungkinan yang dimaksud adalah kartu PAS, namun itu bukan program maupun layanan dari Dinas Perikanan,” jelasnya.