
BUALBUAL.com - Warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, meminta Polresta Pekanbaru mengusut dugaan praktik mafia tanah serta keterlibatan oknum dalam sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Permintaan itu disampaikan saat audiensi antara perwakilan warga dengan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang di Aula Kiambang, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Aidil Amri dari Partai Demokrat.
Kapolresta Pekanbaru menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan dan keluhan yang disampaikan masyarakat.
"Tuntutan masyarakat adalah memperbaiki kinerja kami dalam hal penegakan hukum. Masukan-masukan dari masyarakat tadi akan segera kami tindak lanjuti," ujar Ronny.
Dalam audiensi itu, warga mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi terkait sengketa lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Ketua RW 06 Kelurahan Meranti Pandak, Siswanto, mengatakan masyarakat mulai resah setelah muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas lahan permukiman mereka.
"Keluhan kami berkaitan dengan tanah masyarakat yang sudah ditempati 40 hingga 50 tahun. Namun tiba-tiba ada pihak yang mengklaim lahan tersebut sehingga masyarakat menjadi gelisah," katanya.
Siswanto juga menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah serta keterlibatan oknum aparat dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, beberapa warga yang awalnya dipanggil sebagai saksi kemudian disebut berstatus tersangka.
"Ada warga kami yang semula dipanggil sebagai saksi, tetapi belakangan malah disebut sebagai tersangka. Hal itu membuat masyarakat merasa tertekan dan kesulitan mempertahankan hak atas tanahnya," ujarnya.
Menurut Siswanto, lahan yang disengketakan berada di Jalan Pesisir, tepatnya di seberang Pasar Bawah. Luas area yang dipersoalkan mencapai lebih dari 8 hektare di wilayah RW 07 dan sekitar 1,3 hektare di RW 06.
Ia menyebut persoalan tersebut mulai mencuat sejak 2010, ketika warga diminta membayar iuran tahunan oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum meneliti kembali keabsahan dokumen pertanahan yang digunakan pihak pengklaim serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa keberpihakan.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Pekanbaru mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan melibatkan Komisi I DPRD Pekanbaru dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mencari solusi atas sengketa tersebut.
"Dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan lagi supaya semuanya ada titik temu," pungkas Ronny.