Heboh , Teknisi Mall Ramayana Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Sabtu, 01 Oktober 2016

BualBual.com - Tanjungpinang, Teknisi karyawan Mall Ramayana Tanjungpinang, Alj (23) ditangkap Satuan Reserse Polres Tanjungpinang di Pulau Abang, Batam, Selasa (27/9). Ia dituduh telah melakukan pencabulan (pelecehan seksual) terhadap H (19) karyawati di tempat tersangka bekerja Rabu (21/9) lalu. Penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari pihak korban, atas dugaan perbuatan tidak senoboh yang ia lakukan saat itu. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro SH SiK melalui Kasat Binmas merangkap Kasubag Humas, AKP S Zalukhu mengatakan  peristiwa pencabulan itu terjadi berawal ketika korban berada di gudang toko Selemba dan Office Administrasi Salemba Ramayana Tanjungpinang sekitar pukul sekitar pukul 13.00 WIB.  Tersangka kemudian datang dan melihat korban sedang membersihkan rak-rak buku di tempatnya bekerja. Tiba di lokasi itu, tersangka langsung menarik lengan korban dan membawanya ke gudang toko Selemba. Di dalam gudang, tersangka memegang tubuh korban. "Pada saat kejadian tersebut, korban berusaha berteriak minta tolong, namun tersangka Alj malah menggendong tubuh korban ke ruang Office Administrasi Salemba dan kembali menggerayangi tubuh korban," ucap Zalukhu didampingi Kabag Ops (KBO) Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Efendi pada wartawan, Jumat (30/9). Kondisi korban yang sudah setengah bugil saat itu, akhirnya berhasil lolos setelah seorang karyawan lain dan juga rekan kerja tersangka datang, kemudian meminta kepada tersangka untuk tidak melanjutkan perbuatannya kepada korban yang sedang menangis ketakutan. "Perbuatan tersangka Alj tersebut dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP, tentang pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Zalukhu. editor: bdn