Hendak Curi Sapi, Empat Orang Ditangkap di Rokan Hulu

Selasa, 29 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Empat terduga pelaku yang berencana melakukan pencurian sapi ditangkap aparat Polsek Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau sebelum melancarkan aksinya. Mereka diduga akan melakuan Pencurian hewan ternak sapi milik warga di DU SKPC, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Empat pelaku percobaan pencurian sapi itu yakni IM (45) dan JSS (25) warga Kecamatan Torgamba, Labuhan Batu Selatan, Sumut. Kemudian BK (33) warga Bagansiapapi Rokan Hilir dan AS (37) warga Aliantan, Kecamatan Kabun Rokan Hulu. Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH menerangkan keempat pelaku percobaan pencurian sapi ditangkap pada Senin (28/10/2019) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu rumah di Jalan Baru Gg Dayak, Simpang Semangka, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Penangkapan terhadap pelaku berawal kecurigaan masyarakat dengan adanya sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi B 1673 BRH yang beberapa kali bolak-balik atau berkeliling di dari jalan di Gang Dayak Simpang Semangka menuju DU SKPC, sejak Ahad (27/10/2019) hingga Senin (28/10/2019). Kecurigaan itu dilaporkan warga ke Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, SH. Sebagai tindaklanjut beliau memerintahkan anggota untuk lakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, mobil Avanza yang dimaksud ditemukan di Jalan Baru Gg Dayak, Simpang Semangka, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Namun mobil tersebut sedang parkir dan tidak ada seorang pun di dalamnya. Setelah diselidiki ternyata para terlapor berada di rumah salah seorang warga bernama Boim. Petugas pun bergegas dan berhasil meringkus tiga pelaku. Dari penggeledahan salah seorang pelaku (BK) ditemukan kunci T dan kunci pas. "Nah seorang lagi berada di RAM PT. Johan yang letaknya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Keempat terlapor dan mobil dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir," kata Ipda Feri, Selasa (29/10/2019). Hasil penggeledahan terhadap mobil Avanza yang digunakan para pelaku, sambung Ipda Feri, ditemukan barang bukti berupa 3 gulungan tali nilon seberat 3 kilogram, surat keterangan jalan untuk membawa sapi dari Desa Lubuk Jambi, surat keterangan jalan untuk membawa sapi dari Desa Bulo Bandring, tas ransel, Kampak dan foto copy STNK An. PT. Takafi Sumber. "Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memang sedang mengincar ternak sapi milik Sutrisno warga DU SKPC," ungkap Ipda Feri. Ipda Feri melanjutkan, pengakuan para pelaku itu diperkuat lagi oleh calon korban pencurian sapi Sutrisno. Dimana dalam dua hari terakhir, Sutrisno melihat mobil Avanza warna putih B 1673 BRH yang digunakan pelaku sering bolak-balik di sekitaran kandang sapi miliknya. "Berdasarkan keterangan itu, maka Polisi merasa cukup bukti untuk melakukan penahanan kepada para pelaku," tutup Ipda Feri menerangkan perkara ini masih dalam tahap pengembangan.   Sumber: cakaplah.com