
BUALBUAL.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendri Wahyudi, mengungkap pernah memenuhi sejumlah permintaan Bupati Kuansing saat itu, Suhardiman Amby.
Sedikitnya ada 10 permintaan yang disebut dalam pemeriksaan, mulai dari membayar keperluan pembuatan perahu Pacu Jalur hingga membayar utang semen.
Hendri mengaku memenuhi permintaan tersebut menggunakan uang pribadinya. Ia menyebut hal itu dilakukan sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
Pengakuan tersebut disampaikan Hendri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing dengan terdakwa Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).
Dalam persidangan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan Hendri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya mengenai sejumlah permintaan Suhardiman yang dipenuhi Hendri.
JPU memastikan adanya permintaan mulai dari pembayaran Rp5 juta untuk keperluan pembuatan perahu Pacu Jalur hingga membayar utang semen. Hendri membenarkan keterangan tersebut.
"Rp5 juta untuk membuat perahu untuk Pacu Jalur?" tanya JPU.
"Iya," jawab Hendri.
Ketika ditanya alasan memenuhi berbagai permintaan tersebut, Hendri menyebutnya sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
"Kalau pun pada intinya semacam loyalitas saya kepada pimpinan, diminta yang bisa semampu saya, saya penuhi," ujarnya.
JPU kemudian mendalami sumber uang yang digunakan Hendri. Ia memastikan seluruh uang tersebut berasal dari kantong pribadi Hendri dan bukan hasil pinjaman.
"Uang pribadi saya," kata Hendri.
Hendri juga membantah pernah memberikan sesuatu kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Kepala Dishub Kuansing. Ia mengatakan tidak pernah memberikan sesuatu ketika mengikuti seleksi terbuka jabatan tersebut pada 2025.
Seleksi jabatan Kepala Dishub itu berlangsung bersamaan dengan seleksi terbuka jabatan Sekda Kuansing. Hendri mengatakan prosesnya dilakukan secara terbuka melalui tahapan asesmen.
Bupati Pernah Kumpulkan Kepala Dinas
Meski awalnya membantah pernah dikumpulkan Suhardiman terkait seleksi jabatan, Hendri kemudian mengakui pernah menghadiri pertemuan bersama sejumlah kepala dinas di Hotel Grand Central Pekanbaru.
Pertemuan itu berlangsung ketika Hendri masih menjabat Plt Kepala Dishub. Menurut Hendri, Suhardiman dalam pertemuan tersebut membahas penempatan posisi kepala dinas.
"Diminta menentukan tempat masing-masing. Maksudnya posisi kepala dinas," kata Hendri.
Hendri mengatakan pertemuan tersebut berlangsung sebelum tahapan seleksi. Ia mengaku tidak mengetahui alasan jadwal seleksi mengalami perubahan.
Ketika jaksa menanyakan apakah pernah mendengar Suhardiman meminta calon-calon Sekda mencarikan kendaraan Toyota Land Cruiser, Hendri membantahnya.
"Ndak," jawabnya.
JPU juga mendalami hubungan Hendri dengan terdakwa Ardiles. Hendri mengatakan mengenal Ardiles sejak 2024.
Saat itu, Ardiles mulai mendapatkan pekerjaan sebagai konsultan perencanaan di Dishub Kuansing melalui PT Mitra Ideal Konsultan.
Hendri mengingat pada 2024 terdapat dua paket yang dikerjakan perusahaan tersebut. Kemudian pada 2025 terdapat sekitar dua paket dan pada 2026 juga dua paket.
Pekerjaan tersebut merupakan jasa konsultansi perencanaan dan seluruhnya bernilai di bawah Rp100 juta sehingga dilakukan melalui penunjukan langsung.
Menariknya, Hendri mengaku dirinya yang menunjuk perusahaan tersebut. Ia membantah penunjukan itu dilakukan berdasarkan perintah atasannya.
"Tidak ada perintah siapa-siapa," kata Hendri.
Hendri menjelaskan, awalnya ia tidak mengenal Ardiles. Namun, setelah perusahaan tersebut memasukkan dokumen untuk mengikuti kegiatan, Hendri mencari informasi mengenai konsultan yang biasa digunakan dan memiliki pekerjaan yang dinilai selesai dengan baik.
Selain itu, Hendri mengakui pernah meminta Ardiles membantu menyediakan minuman kaleng untuk anggota di kantornya sebagai THR Lebaran.
JPU kembali memastikan apakah permintaan itu datang langsung dari Hendri. "Iya," kata Hendri.
Hendri mengatakan permintaan tersebut dilakukan karena ingin memberikan minuman kepada anggota di kantornya. Ia juga mengakui hanya meminta kepada Ardiles karena perusahaan konsultan yang digunakan saat itu tidak banyak.
Meski demikian, Hendri menegaskan Ardiles tidak pernah memberikan uang kepadanya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Zulkarnain memberikan dua kendaraan kepada Suhardiman untuk memuluskan kepentingannya mendapatkan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dua kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 senilai Rp2,05 miliar. Total nilai keduanya sekitar Rp2,75 miliar.
Dalam dakwaan JPU, Pajero disebut berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022. Sedangkan Land Cruiser disebut berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
Kedua kendaraan tersebut dibeli Zulkarnain dengan bantuan Ardiles, sebelum kemudian diserahkan kepada Suhardiman. Ardiles memiliki kepentingan agar PT MIC memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.*