Hentikan Pengiriman ABK ke Kapal Negara Cina!

Ahad, 10 Mei 2020

Prosesi pelarungan ABK Indonesia di kapal nelayan Cina yang menghebohkan, yang disiarkan oleh media Korea Selatan, beberapa waktu lalu. (MBC/YONHAP/ISTIMEWA)

BUALBUAL.com - Pemerintah diminta menghentikan pengiriman anak buah kapal (ABK) ke kapal-kapal Cina. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi. 

Menurut Bobby, moratorium merupakan satu-satunya langkah untuk mengakhiri penderitaan warga negara Indonesia usai tersiar kabar yang menyebutkan ABK asal Indonesia diduga mengalami perlakukan buruk selama bekerja di kapal ikan Cina, kemudian meninggal dunia, dan jasadnya dilarung di laut.

"Derita ABK ini harus kita sudahi. Moratorium menjadi satu-satunya opsi karena kapal penangkap ikan, khususnya yang berbendera Cina dan Taiwan adalah lawless world," kata Bobby Jumat (8/5/2020).

Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi masalah perekrutan dan perlindungan ABK di luar negeri karena peristiwa seperti ini rentan terjadi kembali, mengingat agen pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai ABK hanya itu-itu saja di Indonesia.

"Harus diinvestigasi dan bila ditemukan penyimpangan maka harus segera dibekukan izinnya dan berikan tindakan hukum bagi pengelolanya." kata politikus Partai Golkar itu.

Bobby menilai kasus yang baru terkuak ini merupakan akibat sengketa kewenangan antara tiga kementerian terkait aturan ABK untuk kapal penangkap ikan asing.

"Ini akibat sengketa kewenangan antara Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ABK untuk kapal penangkap ikan asing," katanya.

Bobby juga menyampaikan peristiwa ini merupakan masalah negara dalam melindungi warganya sebagai pekerja migran di luar negeri. Menurutnya, protes diplomatik keras ke pemerintah Cina dan gugatan hukum di Cina ke perusahaan kapal tersebut pantas untuk dilakukan.

Terakhir, Bobby meminta agar pemerintah memastikan bahwa hak-hak ABK tersebut sudah dipenuhi dan disantuni untuk yang meninggal.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, Cina, akan meminta klarifikasi atas dugaan eksploitasi ABK Indonesia, sementara Kementerian Luar Negeri juga akan memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia.

"KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini," kata Judha lewat siaran pers, Kamis (7/5).

Judha menegaskan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menanggapi kabar WNI menjadi korban eksploitasi di kapal ikan Cina.

Dalam berita yang diunggah media Korea Selatan, MBC, diduga sejumlah WNI mengalami praktik eksploitasi ketika bekerja, kemudian sakit, dan meninggal dunia. Jenazah ABK asal Indonesia tersebut lantas dilaporkan dibuang ke laut dengan upacara seadanya.

Dikatakan Judha, Kemlu China mengklaim bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.