Herwaniaaitas: Himbau, Perusahaan Segera Lakukan Pembayaran THR

Ahad, 10 Juni 2018

BUALBUAL.com, Sekretaris Komisi IV Anggota DPRD Inhil Fraksi PKB Herwanissitas Menghimbau kepada seluruh Perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Indragiri Hilir Segera Untuk Membayar THR kepada Para Karyawannya. Hal ini juga tampak pada anjuran pemerintah pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR diharapkan dapat menciptakan kebahagiaan bagi para pekerja/buruh karena dapat mengadakan perayaan hari besar keagamaan dengan layak, mengingat pada hari raya tertentu, pengeluaran bisa membengkak. 10/06/18. Di samping itu, pemberian THR dapat meningkatkan motivasi kerja. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 20 tahun 2016 Pasal 1 angka 1 meyebutkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak memiliki hak untuk mendapatkan THR. Permenaker 6/2016 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Ketentuan ini mengindikasikan bahwa pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja, bukan status kerja. Hubungan kerja antara karyawan kontrak dengan pengusaha merupakan hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Sesuai dengan Ketentuannya merujuk pada Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan. BUAL Herwanissitas Ditambahkan Herwanissitas, Merajut dari himbauan yang di sampaikan Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Batas waktu maksimal pembayaran THR adalah satu minggu sebelum hari raya. Ada tiga Point sanksi. yang dikenakan denda yaitu sebanyak 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha, Pengenaan sanksi administratif ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Tegas Herwanissitas. "Tentu kita berharap bersama kepada para pengusaha untuk segera melakukan kewajibannya, Sesuai aturan untuk besarannya, karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika dibawah 12 bulan kerja maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja," Tidak hanya karyawan tetap, ujar legislator dari davil V inhil tersebut pekerja atau buruh lepas juga berhak mendapatkan THR yang masa kerja lebih dari 12 bulan. Namun dikatakan Herwanissitas, sebagai wakil rakyat yang juga membidanggi tentang ketenaga kerjaan, kita ingin kerja sama yang kepada perusahaan dan saya memintak Disnaker Kabupaten Indragiri hilir untuk memantau perkembangan tentang pembayaran THR, agar tidak ada permasalahan yang akan timbul di kemudian hari, tutup Herwanissitas. Reporter: ucu