Herwanissitas: Terkait Pelaksanaan Vaksin MR, Masyarakat Inhil Yakini Dengan Fatwa MUI

Sabtu, 25 Agustus 2018

Bualbual.com, Meski masih menyisakan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat terkait Penyaluran Imunisasi Vaksin MR, tepat pada tanggal Senin 20/08/18, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Akhirnya menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) untuk imunisasiMenurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram tapi saat ini boleh digunakan.

Mengingat Fatwa ini dikeluarkan beriringan dengan program pemerintah yang kembali melaksanakan kampanye imunisasi MR fase 2 mulai 1 Agustus. Hukum ini dibolehkan penggunaan vaksin MR karena keyakinan tentang bahaya yang ditimbulkan seandainya tidak diimunisasi.

Di samping itu, saat ini belum ada vaksin yang halal, Kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika sudah ditemukan ada vaksin lain yang halal dan suci.

Pemerintah tetap wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Dalam fatwa itu, MUI merekomendasikan produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksinnya.

Terkait Hal ini Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas, mengatakan Imunisasi Sebenarnya ikhtiar dari pemerintah agar anak tidak terkena penyakit tertentu yang dampaknya bisa mematikan di masa depan, dan Perlu diingat, anak harus dalam keadaan sehat ketika diimunisasi sehingga tubuhnya siap mendapatkan ‘bakteri atau virus yang dilemahkan’ agar sistem imunnya bekerja dengan baik ketika virus yang sesungguhnya datang menyerang.

Meskipun ada unsur tidak halal, Namun pada hari ini sesuai dengan Fatwa MUI memperbolehkan dilakukan imunisasi MR karena belum ada alternatif vaksin lain untuk mencegah penyakit itu. Mari kita percayakan Sesuai dengan fatwa MUI.

Herwanissitas Menambahkan Kususnya Masyatakat Inhil, Jangan taku untuk memberikan Vaksin kepada anak-anak kita ini semua sudah sesuai dengan aturan baik dari aturan pemerintah sampai dengan telah di keluarkannya Fatwa MUI, dan Semoga ikhtiar imunisasi bisa menjauhkan anak-anak kita dari bahaya penyakit yang mengancam di masa depan. Tegasnya

"Untuk itu Kepada Dinas kesehatan kabupaten Indragiri Hilir, yang merupakan Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Vaksin MR, tersebut dan diharapkan memberikan sosialisasi yang kuat karena dasar acuannya sudah jelas dengan fatwa MUI tersebut secara utuh supaya tidak menimbulkan keragu-raguan di tengah masyarakat,"Tutupnya