Hina Jokowi, Habib Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 November 2018

BUALBUAL.com, Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi terkait isi ceramahnya yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo. Ia dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018. Dalam laporan itu Smith dianggap telah melanggar Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE. Ia juga dianggap telah melanggar Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Doskriminasi Ras dan Etnis. Muannas, yang juga merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia itu, menyayangkan ucapan Smith dalam ceramahnya. Menurutnya, ucapan Smith yang ditujukan kepada Jokowi sangat mengerikan. "Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada kepala negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai presiden, kepala negara, kepala pemerintahan, jangan hanya pribadi," kata Muannas dalam keterangannya, Rabu (28/11). Muannas juga menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Smith dalam ceramahnya itu bukan suatu kritikan kepada pemerintah. Ia melihat ucapan itu lebih cenderung kepada penghinaan. "Ini bukan kritik atau ceramah beradab, jika mau protes silakan tapi bukan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut Habib dan ulama berkata kasar kebencian seperti itu," ucapnya. Lebih jauh Muannas menilai ucapan Smith dalam ceramah itu terkesan seperti mengadu domba antar etnis dan menebar kebencian. Maka dari itu ia berharap polisi dapat segera mengusut kasus ini. "Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar bin Smith, banyak kegelisahan orang-orang yang meminta untuk segera melaporkan ini. Polisi harus berani proses hukum, jangan gentar. Saya yakin masyarakat tidak mendukung praktik-praktik seperti ini termasuk Pak Prabowo," pungkasnya.   Sumber: kumparan.com