Hingga Kedaluarsa Kasus Suap, KPK Bertemu Anggota DPRD Riau, Jeratan Hukum Dua Ketua DPRD

Selasa, 30 Juli 2019

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tidak ingin main-main dalam mencegah dan memberantas kasus korupsi di Indonesia, termasuk di Riau. Ini dibuktikan dengan pertemuan yang dilakukan Korwil Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK bersama anggota DPRD Riau, di Ruang Medium, Kantor DPRD Riau, Senin (29/7/2019) secara tertutup. Abdul Haris Korwil Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK mengatakan, bahwa kasus korupsi memiliki kedaluarsa bila sudah 18 tahun. Abdul Haris menegaskan, Anggota DPRD Riau harus ingat tugas pokok dan fungsinya. Jangan melenceng dari jabatan, sebab sambungnya, bisa saja menjerat anggota DPRD tersebut akan tindak pidana korupsi bila melenceng dari tugasnya. "Terjerat kasus korupsi itu tidak enak sekali. Jadi, jangan coba lakukan, " jelasnya. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menambahkan, untuk tidak pidana korupsi masa kedaluarsa mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP. Yang mana, sebutnya, bahwa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, masa daluwarsanya adalah delapan belas tahun. "Artinya, dalam poin ini mesti diingat bahwa setiap perkara pidana dibatasi masa kadaluarsa," terangnya. Dua Ketua DPRD Riau Ditahan KPK Masih ingat dengan kasus terdakwa Johar Firdaus dan Suparman. Keduanua mantan Ketua DPRD Provinsi Riau pada periode yang berbeda. Keduanya sama-sama politikus Partai Golkar. Johar Firdaus Ketua DPRD Riau periode 2009 sampai 2014 sementara Suparman periode 2014 sampai 2019. Hanya saja, Suparman harus melepas jabatannya setelah menang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada 2015. Keduanya tersangkut kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Provinsi Riau tahun anggaran 2014, serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2015. Keduanya tersangkut kasus korupsi bersama dengan mantan Gubernur Riau Annas Makmun. Anas Makmun ditangkap KPK pada 2014 karena menerima suap atas pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Ia juga divonis menerima suap dalam pembahasan RAPBD.P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau. Dalam perkara ini, mantan Anggota DPRD Riau lainnya Ahmad Kirjauhari terlebih dahulu divonis bersalah. Majelis hakim pengadilan negeri Pekanbaru menghukumnya 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta, pada 17 Desember 2015. Ketua DPP LPPNRI Riau, Dedi S menyebutkan, sudah menjadi kewajiban bagi penegak hukum untuk membuktikan setiap dakwaan yang telah disebutkan dalam persidangan. "Bisa saja kasus suap yang melibatkan dua Ketua DPRD Riau ini berlanjut. Bisa saja ada tersangka baru. Tapi, itu semua berdasarkan hasil penyidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK RI, "ujarnya.***