Hipemarohi dan Hppmp Pekanbaru Soroti Surat Tanah Pemilik Kebun Sawit di Sungai Daun Rohil

Kamis, 21 Juli 2022

BUALBUAL.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Hipemarohi menyoroti banyaknya kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Desa sungai daun kecamatan palika Rohil 

Menurut Ketua Hipemarohi Syaiful Anwar mengatakan perkebunan sawit yang berada di Sungai Daun tersebut diduga masuk kawasan hutan dan banyak juga pemilik kebun yang menanam sawit sampai di bibir sungai ini jelas melanggar aturan dan ini harus di tindak tegas agar lingkungan tidak rusak akibat penanaman sawit yang sembrono ini.

"Saat ini yang perlu dipertanyakan bagaimana pemilik kebun yang menguasai lahan ratusan hektar itu memiliki legalitas surat menyurat makanya ini yang perlu ditelusuri kami menduga pemilik kebun itu pasti memiliki surat menyurat atas kepemilikan lahan itu dan surat itu kami duga di keluarkan oleh pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa Sungai Daun yang patut diduga mengeluarkan surat tanah ratusan hektar untuk pemilik kebun antara lain inisal  BS grup, Pn dan SG  yang mencapai 1100 hektar," ujarnya, Selasa (19/07/2022).

Hal senada juga dikatakan Akas Virmandi selaku Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pasir Limau Kapas (HPPMP) kabun kebun yang mencapai ribuan hektar itu pasti ilegal dan tidak memiliki HGU dan tidak memiliki izin usaha perkebunan artinya kebun itu tidak memberikan kontribusi bagi negara tapi kebun ilegal itu memberikan kontribusi bagi penyelenggara negara dalam hal ini diduga Kepala Desa karena kami yakin tanah yang dikelola oleh Tokeh sawit itu pasti punya dasar kepemilikan lahan. 

"Dan kuat dugaan kami mereka miliki surat surat keterangan terdaftar (SKT) dari penghulu karena tidak mungkin mereka beli tanah tanpa surat itu pasti tidak mungkin," tambahnya.

Untuk itu kata Akas sudah sepatutnya yang menerbitkan surat lahan tokeh- tokeh sawit ini diperiksa oleh penegak hukum karena sudah menyalahi wewenang, sebagai Kepala Desa untuk meraup keuntungan pribadi dan sudah berapa miliar Kepala Desa itu terima duit dari Tokeh perusak hutan itu dan ini harus diungkap kemana saja uang itu mengalir karena kegiatan ilegal ini sudah cukup lama berjalan tanpa ada sangsi, dan perlu diingat dalam kawasan hutan itu tidak bisa Kepala Desa, Camat maupun BPN mengeluarkan surat tanah karena dalam kawasan hutan itu harus ada pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu dari KLHK.

Sementara Siin Rajawali selaku Menteri Hukum dan Advokasi Hipemarohi mengatakan penjualan tanah yang masuk di kawasan hutan oleh oknum tertentu diduga saat ini telah mengantongi surat dasar berupa SKT dan ini yang perlu ditelusuri namun jika Kepala Desa tidak mengakui mengeluarkan surat SKT untuk kebun tokeh -  tokeh sawit ilegal itu sudah saatnya kebun itu diambil alih oleh masyarakat artinya mereka tidak memiliki sepucuk surat sebagai dasar kepemilikan tanah itu, bisa juga BUMD memfasilitasi agar lahan kebun itu di kelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Rohil umumnya dan masyarakat Palika khususnya.

Siin juga menambahkan kami lagi konsolidasi dengan kawan kawan untuk menggelar aksi di DLHK Riau agar segera menindak kebun dalam kawasan hutan dan ke Polda Riau agar menindak dan memeriksa keterlibatan Kades Sungai Daun karena di duga mengeluarkan surat tanah kepada tokeh - tokeh sawit tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, Kades Sungai Daun saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan jawaban.