HM. Wardan: Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Pemkab Inhil melaksanakan Rakor Tim Terpadu

Selasa, 31 Oktober 2017

bualbual.com, Inpelementasi dari UU No. 7/ 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan PP No 2/ 2015 tentang Pelaksanaan UU No 7/ 2012, serta Permendagri No. 42/ 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Pemkab Inhil melaksanakan Rakor Tim Terpadu. Rakor yang dipimpin langsung oleh Bupati Inhil YB Tuan Drs. H. Muhammad Wardan, M.P. itu berlangsung di Balai Kantor Bupati, Jalan Akasia, Tembilahan, Selasa 11Safar 1439 (31 Oktober 2017) pagi tadi, yang dihadiri unsur Forkopimda, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah instansi vertikal. Ditegaskan oleh Tuan Wardan, meski kondisi di Inhil relatif kondusif, kemungkinan konflik sosial terjadi mesti diantisipasi. Banyak hal yang dapat menyebabkan konflik sosial, yang berujung hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut, rusaknya lingkungan dan pranata sosial, kerugian harta benda, jatuhnya korban jiwa serta melebarnya jarak antara para pihak yang berkonflik sehingga dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Bentuknya dapat berupa interaksi yang ditandai oleh keadaan saling mengancam, menghancurkan, melukai dan melenyapkan di antara pihak-pihak yang terlibat. Berbagai penyebab, imbuhnya pula, di antaranya kebebasan menyatakan pendapat yang berlebihan melalui berbagai media, terutama meluasnya penggunaan media social tapi digunakan negative untuk aktivitas provokasi, agitasi, propaganda negatif, dan penyebaran berita bohong. Ini, tukasnya dapat mendorong perilaku intoleransi dan sikap anti kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang merongrong keamanan dan kenyamanan, serta stabilitas pembangunan. Lebih lanjut, Tuan Muhammad Wardan menyebut, latar belakang ekonomi, sosial budaya, sara, sengketa batas wilayah dan sengketa sumber daya alam atau sengketa lahan, juga dapat menyulut konflik sosial. Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018, dia menegaskan kepada yang hadir, agar dapat terus bersama menjaga dan membina keadaan aman dan kondusif sekarang ini. Semua yang dapat memunculkan konflik social mesti dan harus di antisipasi. Peran, soliditas, sinergisitas, dan keterpaduan seluruh unsur pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan dengan seluruh elemen masyarakat harus tetap dipererat., pungkasnya. “Alhamdulilllah, keadaan di daerah kita aman dan kondusif. Pilkades serentak 2017 di Inhil, juga telah selesai dengan aman dan sukses, dengan kasus yang dapat segera teratasi” ucapnya bersyukur. Diketahui dari data yang dihimpun oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Inhil, dan dari hasil mediasi, potensi konflik di Inhil di antaranya sengketa lahan 23 kasus, AKPL dengan pengelola parkir 1 kasus, sengketa Pilkades 8 kasus. Laporan terakhir dari DPMD 1 kasus yakni Desa Seberang Pebenaan Kecamatan Keritang. (cun/zan/par)