HMI-MPO Sebut: Penangkapan Dabson adalah Kriminalisasi Terhadap Aktivis

Ahad, 16 Juni 2019

BUALBUAL.com - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Pekanbaru Haris Oky Adi Supinta, mengkritik penahanan terhadap Dabson oleh pihak kepolisian. HMI menilai penahanan terhadap Dabson tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Sebelumnya polisi menahan Dabson, aktivis yang selama ini mendampingi masyarakat Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau dalam menuntut haknya dalam sengketa dengan perusahaan. Dabson ditahan terkait dugaan kasus penghasutan nasyarakat terhadap konflik lahan antara masyarakat Desa Koto Aman dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL). Selama ini Dabson dikenal sebagai Korlap dalam beberapa aksi protes masyarakat ke perusahaan tersebut. Ketua HMI-MPO Pekanbaru Haris Oky mengatakan penangkapan Dabson adalah suatu tindakan kriminalisasi terhadap aktivis. Apalagi, sebut Haris, saat ditahan polisi tidak menyertai dengan surat penangkapan. "Selain itu pasal yang digunakan untuk menjerat Dabson adalah pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dalam pemahaman kami setelah mendengar kronologis penangkapan dan kejadian-kejadian sebelum atau menjadi sebab penangkapan, kami menilai tidak ada pihak yang dihasut dan pihak yang diperlakukan tidak menyenangkan," kata Haris Oky, dalam keterangannya, Ahad (16/6/2019). Pada kesempatan itu Haris juga mengatakan HMI menilai seharusnya kedua pasal tersebut, pasal 160 dan 335 KUHP tidak bisa digunakan Badan Hukum sebagai pelapor. "Karena tidak mungkin perusahaan PT. SBAL dilukai karena yang bisa dilukai dalam konteks pasal ini adalah orang/manusia," jelasnya. Harus mengutip komentar Pakar Hukum R. Susilo dalam "Kitab Undang-undang Hukum Pidana" tentang pasal 160. Bahwa hasutan yang dimaksud dalam pasal itu adalah untuk melanggar hukum. Kalu komentar tentang pasal 335 yang dimaksud "Melakukan kekerasan" adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah)". "Maka sudah jelas dengan tuduhan menggunakan kedua pasal ini untuk menangkap Dabson maka kami melihat ini adalah kriminalisasi terhadap aktivis. Sebagai negara demokrasi dan kebebasan berpendapat maka hal ini semestinya tidak terjadi. Kami juga mempertanyakan kenapa pihak kepolisisan memindahkan Dabson dari Mapolres Kampar ke Mapolda Riau. Kami melihat ini adalah kejanggalan," jelasnya lagi. Pada kesempatan itu HMI meminta kepada pihak kepolisian baik Polres Kampar maupun Polda Riau untuk terbuka terhadap penangkapan Dabson yang juga merupakan mantan Ketua Umum HMI (MPO) Cabang Pekanbaru. "Kita semua menghargai dan mematuhi hukum yang berlaku. Namun hukum diberlakukan secara adil dan tidak ada kriminalisasi," tutupnya. Diberitakan sebelumnya Polres Kampar menahan Dabson karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dabson dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berdampak pada perbuatan pidana lainnya, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.***   Sumber: Cakaplah