Honorer Pemkab Kampar Terancam Diberhentikan, Bolos Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran

Senin, 10 Juni 2019

BUALBUAL.com - Sanksi tegas telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Kabupaten Kampar bolos kerja di hari pertama masuk kerja pasca Idul Fitri, Senin (10/6/2019). Sanksi itu dari pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hingga ancaman pemberhentian bagi tenaga honorer. Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri yang memimpin apel perdana yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon II, III dan IV serta ASN yang ada di lingkungan Pemkab Kampar di halaman kantar Bupati Kampar, Senin (10/6/2019) sangat menyayangkan masih adanya ASN dan honorer yang menambah libur setelah diberikan waktu selama 10 hari menikmati liburan Idul Fitri. “Bagi ASN yang menambah libur dengan alasan yang tidak bisa diterima, maka akan diberikan sanksi teguran tertulis dan juga akan dilakukan pemotongan TPP satu bulan penuh dan bagi honorer yang tidak hadir akan langsung diberhentikan, semoga dengan adanya sanksi seperti ini akan meningkatkan disiplin para pegawai kita,” tegas Yusri. Yusri juga mengimbau agar seluruh ASN kembali fokus pada pekerjaan yang mungkin sebelumnya tertunda, agar kegiatan yang direncanakan bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Pada kesempatan ini Yusri melakukan cek absen seluruh ASN dan tenaga honorer yang ada dilingkungan Setdakab Kampar. Menurut Yusri hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai yang akan bermuara pada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Sumber : Cakaplah