Hore... Jumlah Kursi DPR RI Dapil Riau Bertambah Dua Kursi

Ahad, 16 April 2017

bualbual.com, Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Lukman Edy mengatakan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menambah jumlah kursi wakil rakyat di DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang selama ini mengalami kekurangan. Namun, khusus untuk Provinsi Riau, penambahan jumlah kursi ini hanya berlaku bagi wakilnya di DPR RI. Sedangkan dewan provinsi dan kabupaten/kota, belum memenuhi syarat untuk ditambah, berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayahnya. LE, sapaan akrab tokoh yang dijulang-julang menjadi calon Gubernur Riau di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) mendatang ini mengatakan, daerah-daerah yang jumlah penduduknya selama ini berlebih namun jumlah kursinya berkurang, wajib dilengkapi. Sebab, daerah yang mengalami kekurangan kursi di legislatif merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh sistem. Hal ini sudah disepakati saat rapat kerja bersama pemerintah baru-baru ini. “Semua fraksi dan pemerintah sepakat, daerah yang selama ini haknya kurang, itu wajib dipenuhi. Riau termasuk salah satu. Sudah 15 tahun Riau itu kurang dua kursi. Itu dilengkapi dari 11 menjadi 13,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Penambahan jumlah kursi ini tidak secara otomatis menambah daerah pemilihan (dapil). Tergantung apakah besaran daerah pemilihan (district magnitude) menggunakan batas minimal 3 maksimal 8 kursi, atau minimal 3 maksimal 10 kursi. Karena penambahan jumlah kursi tidak menambah dapil, maka skenarionya ada dua. Pertama, daerah-daerah yang kursinya berlebih akan dikurangi. Kedua, daerah yang berlebih kursinya tetap tapi jumlah kursi DPR ditambah. “Daerah-daerah yang kurang itu ada 19 kursi, sekitar 7 provinsi. Salah satunya Riau kurang dua, Kepri kurang satu,” tukas Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di era Presiden SBY tersebut. Dia menambahkan, kesepakatan ini tinggal finalisasi terkait district magnitude, serta menentukan skenario menyiasati penambahan kursi. Apakah akan mengurangi jatah kursi daerah yang berlebih atau menambah kursi DPR dan DPRD. (KRN_Erm)