Hukuman Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Senin, 05 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding perkara Abdul Wahid dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif itu menjadi 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap.

Keduanya memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.

Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.

Putusan tingkat banding ini memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PULR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.

Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.*