Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun, Abdul Wahid Ajukan Kasasi ke MA

Rabu, 07 Oktober 2026

BUALBUAL.com — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat vonisnya dalam perkara tindak pidana korupsi dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi alias Cak Mus, pada Selasa (6/10/2026). Ia menyebut pihak Abdul Wahid akan membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi.

“Kami akan mengajukan kasasi ke MA,” kata Cak Mus.

Namun, Cak Mus belum mengungkapkan kapan permohonan kasasi tersebut resmi didaftarkan. Saat ditanya lebih lanjut mengenai waktu pengajuannya, ia meminta agar publik menunggu.

“Tunggu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Riau mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusannya, majelis hakim memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara, dari vonis dua tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid tetap dikenakan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 80 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Vonis empat tahun tersebut merupakan hasil dari proses banding JPU KPK terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Dengan rencana pengajuan kasasi tersebut, perkara Abdul Wahid kini memasuki babak hukum berikutnya di Mahkamah Agung. Putusan di tingkat kasasi nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang masih berjalan.