Humas: Tidak Mungkin! Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Disebut Tidak Punya IMB

Jumat, 17 Januari 2020

BUALBUAL.com - Bangunan perkantoran Tenayan Raya dituding sampai kini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tudingan itu mencuat saat Forum Grup Discussion (FGD) dengan tema 'Sudah Benarkan Proyek Multiyears Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya?' Kamis kemarin. Menanggapi itu, Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan pembangunan perkantoran itu sesuai prosedur. Ia menyambut baik adanya FGD yang mengkritisi pemerintah. "Kalau IMB tak mungkin tak ada. Siapa bilang gak ada IMB. Di dalam melaksanakan sesuatu itu masa pemerintahan tidak punya IMB, ya salahlah," kata Irba, Jumat (17/1/2020). "Kita menyambut baik ada yang mengkritisi. Kita ini bukan anti kritik," kata dia. Tapi, kata Irba, sebaiknya jika ingin mengkritisi persoalan Perkantoran Tenayan Raya jauh hari diagendakan FGD, sebelum perkantoran Walikota di Tenayan Raya mulai dibangun. "Kalau kita mempertanyakan, sebelum itu. Sebelum dibangun itu, FGD dulu. Seperti apa kalau ini dibangun," jelasnya. Sebelumnya, Pengamat Perkotaan, Ir Mardianto Manan menduga bahwa Perkantoran Walikota Pekanbaru yang berada di Kecamatan Tenayan Raya tidak memiliki IMB. "Teori IMB itu dikeluarkan harus dengan sertifikat. Sekarang masih ada yang menggugat dan masih ada yang SKGR, karena adanya gugatan dan SKGR otomatis sertifikat tidak dikeluarkan," cakap Mardianto. Sambung Mardianto, Surat Hak Milik (SHM) itu sendiri baru dapat dikeluarkan apabila semua permasalahan yang terjadi sudah dapat diselesaikan. "IMB syaratnya harus sertifikat gak boleh SKGR, berarti IMB tidak ada," jelasnya.     Sumber: cakaplah