
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial Y (42), warga Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polres Kampar atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 6 tahun yang merupakan anak tirinya.
Pelaku diamankan di salah satu minimarket di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini, Y telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban pada Selasa (20/10/2026).
Menurut keterangan polisi, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi menangis dan mengeluhkan rasa sakit. Setelah ditanya, korban kemudian menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke Polres Kampar agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, pemeriksaan medis, serta pengumpulan barang bukti.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim bergerak menuju Kota Pekanbaru.
Y akhirnya berhasil diamankan di salah satu minimarket. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, Y dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.