
BUALBUAL.com - Seorang anggota Polri berinisial WP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan ibu kandungnya, Farida Hanum (64), meninggal dunia di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
WP kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026).
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Raja Kosmos.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Masih penyidikan,” tegasnya.
WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menewaskan korban.
## Kondisi Kejiwaan Tersangka Turut Diperiksa
Di tengah proses penyidikan, kondisi kejiwaan WP turut menjadi perhatian. Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, sebelumnya mengungkapkan bahwa WP memiliki riwayat skizofrenia dan sedang menjalani observasi oleh tim medis.
Arman menegaskan, proses pidana terhadap WP tetap berjalan bersamaan dengan pemeriksaan kondisi kejiwaannya. Selain itu, Polda Riau juga akan memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap tersangka.
Jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, WP dapat menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pidananya tetap kita ajukan. Tergantung dari nanti pengadilan, kejaksaan, pengadilan untuk diproses vonisnya,” ujar Arman.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Riau, AKBP dr. Parluhutan Sitindaon, menjelaskan bahwa WP tercatat memiliki riwayat skizofrenia sejak 2019.
Meski demikian, riwayat tersebut belum cukup untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan tersangka ketika peristiwa terjadi. Pemeriksaan untuk kepentingan visum psikiatri masih berlangsung.
Hasil observasi dan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi tersangka sebagai bahan pendukung dalam proses hukum.
Riwayat gangguan kejiwaan tidak serta-merta menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. Penilaian tersebut harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis dan ketentuan hukum yang berlaku.
## Korban Ditemukan Meninggal di Rumah
Kasus ini terungkap setelah Farida Hanum ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, seorang saksi merasa curiga terhadap perkataan dan perilaku WP. Setelah WP meninggalkan rumah, saksi bersama warga kemudian memeriksa kondisi korban.
Farida ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Korban sudah tidak bernyawa dan terdapat darah di sekitar tubuh serta pakaiannya.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian mengamankan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit, setelah memperoleh informasi dari seorang sopir travel.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau bergagang hijau dan pisau lipat yang terdapat bercak darah. Selain itu, polisi turut mengamankan tas ransel hitam, tas tangan, serta perhiasan milik korban.
Jenazah Farida telah diautopsi. Sementara itu, sejumlah barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian korban, motif kejadian, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.