Imeldalius Besok Jumat Lapor Supangkat dugaan Kasus Penipuan ke Polres Inhu

Kamis, 28 September 2023

BUALBUAL.COM INHU - Terkait terjadinya dugaan kasus tindak penipuan berkedok pengurusan jual beli lahan Plasma di P.T Tasma Puja yang dialamai Jebul, warga desa SPA Talang mulia RT/07 Kadus/03 kecamatan Batang Cinaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). riau, berbuntut panjang.

Pasalnya, semenjak terkuak kepublik juga melalui pemberitaan dimedia. "saya kerap mendapat teror dan pengancaman", ujar Jebul kepada wartawan kamis (28/09/23).

Jebul mengungkapkan keheranannya, dimana dia merasa tertipu oleh Supangat. "saya yang meminta tolong kepada supangat agar mengurus permasalahan yang saya hadapi kepada perusahaan PT.
Tasma Puja tempat berinduk lahan plasma tersebut". namun bukannya kerekening saya dana konvensasi tersebut, malah kerekeningnya Supangat jelasnya.

Saya membeli satu nomor Plasma, tahun 2012 lalu, tambah Jebul. dengan luas lahan dua Hektar. dengan harga dua puluh lima juta (Rp.25.000.000,00), namun Sejak lahan itu saya beli, dan minta tolong sama dia. hingga saat ini tidak ada kepastian dan tidak menerima hasil apapun dari dari nomor plasma.

Bahkan, yang membuat saya terkejut kok bisa-bisanya hasil dari lahan plasma itu masuknya kerekening supangat, bukan kerekening saya. sementara saya yang punya lahan dan saya yang pegang suratnya, sesal Jebul.

Menanggapi Hal ini, Imeldalius SH., MH., C.Med sebagai kuasa hukum dan pengacara Jebul angkat bicara.

Saya sebagai Penasehat Hukum Pak Jebul sebagai pelapor yang dirugikan, kita sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membuat laporan ke pihak yang berwajib atas tindakan terlapor ST yang mana sudah mengakibatkan kerugian pada klien kita pak jebul, untuk itu kita akan laporkan dengan dugaan Pasal 372 Kuhp dan atau 378 kuhp demi klien kita mendapat keadilan.

Tindakan terduga sangat tidak terpuji untuk itu perlu sanksi pidana agar pihak lain tidak mencontoh tindakan beliau ini. Kita sudah mendapat informasi dan bukti atas perbuatan ST ini yang mana ST menjanjikan akan menyelesaikan masalah kebun klien kami. Tapi ternyata hasil dari konvensasi kebun tersebut diambil sendiri untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum sehingga mengakibatkan merugian pada korban klien kami.

Hari Jumat besok, saya dan rekan Han Aulia Nasution, SH , MH akan mendampingi pak Jebul membuat laporan ke kantor Polisi, kita akan perjuangkan Hak-hak klien sebagai pelapor karena perbuatan Terlapor "ST" sangat merugikan klien kami, bertahun-tahun klien kami dibohongi dan tidak mendapat hasil dari kebun yang dibelinya, kita akan laporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tegas Imeldalius.