Imet Terancam 9 Tahun Penjara, Terbukti Curi Ratusan HP dari Toko Ponsel di Pekanbaru

Rabu, 08 Januari 2020

BUALBUAL.com - Spesialis pencurian Toko Ponsel di Pekanbaru berhasil digulung oleh Polsek Tampan setelah beraksi beberapa kali dan mencuri ratusan unit ponsel. MH alias Imet dilaporkan setelah berhasil mengambil 518 unit handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp36 juta di toko GH Shop yang berada di Jalan HR Subrantas Pekanbaru. Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan mengatakan bahwa pelaku diamankan saat mendapat laporan dari Wemfi Agoes salah satu karyawan GH Shop yang hendak membuka toko tersebut. "Pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2020 sewaktu pelapor mau membuka toko GH Shop, tiba-tiba saksi melihat bahwa pintu ruko sudah dalam keadaan rusak, lalu pelapor melakukan pengecekan di dalam toko dan ternyata terdapat 518 unit handphone yang dicuri dan uang tunai sebesar Rp 36 juta yang hilang," cakap Juper, Rabu (8/1/2020). Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020, pelaku berhasil diamankan oleh kanit reskrim Polsek Tampan dan anggota buser di simpang Jalan Cipta Karya. "Saat ditangkap, tersangka membawa kotak yang berisikan handphone. Jadi dalam kotak ada 16 handphone merek Xiaomi dengan berbagai tipe dan untuk kejadian yang di GH Shop salah satunya adalah handphone yang tersangka gunakan," jelasnya. Dari kejahatan tersebut, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.     Sumber: cakaplah