Ingat! ASN Dilarang Terima Parcel Lebaran

Selasa, 04 April 2023

ilustrasi/net

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka untuk menerima atau memberikan parcel yang berkaitan dengan Lebaran. Langkah ini diambil setelah Pemkot Pekanbaru menerima arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan bahwa arahan tersebut telah diedarkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru. ASN tidak diizinkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel yang berkaitan dengan Lebaran.

Iwan menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru yang menerima atau memberi parcel di hari Lebaran. Dalam surat edaran tersebut, tercantum kata "dilarang" dan sanksi akan diberikan jika terbukti melanggar, termasuk kategori pelanggaran disiplin ASN.

KPK mengimbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi, terutama terkait gratifikasi pada hari raya agama atau perayaan hari besar lainnya. KPK mengingatkan bahwa penyelenggara negara tidak boleh melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Selain itu, mereka juga tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan tindakan korupsi. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka, wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing.