Ingat! Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik, Apa bila Tidak Sertakan Kuitansi Pembelian APK

Kamis, 04 April 2019

BUALBUAL.com, Setiap partai politik peserta pemilu wajib membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 25 April 2019 mendatang. Pelaporan ini berkaitan dengan persyaratan partai tersebut dalam proses pemilihan legislatif. Anggota Bawaslu Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai, mengatakan bahwa pelaporan dana sumbangan kampanye ini meliputi bukti-bukti seluruh transaksi yang berkaitan dengan kampanye. "Jadi bagi caleg-caleg yang membeli APK dan kelengkapan lainnya, dikelompokkan ke dalam sumbangan dari caleg ke partai dan wajib dilaporkan," jelasnya pada Kamis (4/4/2019). Yasrif menjelaskan kelengkapan pelaporan ini termasuk juga bukti kuitansi belanja berbagai kebutuhan kampanye. Rekapitulasi jumlah sumbangan beserta bukti nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. "Jadi biaya pembuatan kalender, spanduk, dan sebagainya dilaporkan ke KPU untuk diaudit," tegas Yasrif. Jika pelaporan tersebut tidak dilakukan, atau diketahui melakukan kecurangan maka partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat pemilu. Artinya jika ada calegnya di daerah tersebut yang terpilih, maka tidak akan dilantik. "Jadi kita ingatkan agar parpol melaporkan seluruh sumbangan yang ia terima kepada KPU sebelum batas waktu yang ditentukan," pesan Yasrif.
Sumber : Cakaplah