Ingat Mulai Hari Ini Nelayan Dilarang Menggunakan Cantrang

Senin, 01 Januari 2018

Tahukah anda cantarang? Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat. Pemanfaatan alat tangkap ikan cantrang dilarang mulai hari ini. Senin, 1 Januari 2018. Lantaran pemanfaatan alat tangkap ini dianggap merusak ekosistem laut. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rifky Effendi Hardijanto menegaskan, mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Nelayan di seluruh Indonesia tak boleh memakai alat tangkap tersebut. "Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar dia, seperti ditulis di Jakarta, Senin (1/1/2018). Pihaknya menyadari, kebijakan ini tak seluruhnya diterima oleh nelayan. Namun, menurut dia kebijakan tersebut harus berlaku. "Ya protes bisa saja, tapi kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," ungkap dia. Memang, Rifky juga mengakui, masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang‎. Namun, KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan. "Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," tutur dia.