Ingin Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru, Warga Simpang Gaung Inhil Ini Keduluan Dibekuk Polisi

Jumat, 01 Januari 2021

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria atas tindak pidana narkotika jenis Sabu, di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung, Kamis (31/12/2020) sekira pukul 17.45 WIB.

Pria tersebut berinisial K (34) yang merupakan warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung. 

Ditemukan barang bukti Sabu dalam 2 paket sedang dan 3 paket kecil yang dibungkus dalam plastik putih bening dengan total berat kotor 11,20 gram serta alat hisap bong. 

Kronologis penangkapan seperti yang dituturkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gaung bersama dengan 3 orang Bhabinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap pelaku K di depan sebuah warung makan di Desa Simpang Gaung.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gaung guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Inhil, Jumat (01/01/2021).

Dari hasil introgasi tersangka K mengakui mendapatkan Sabu dari J (DPO) yang berada di Desa Simpang Gaung. 

"Dari pengakuan pelaku, Sabu akan diedarkan pada malam tahun baru, sedangkan J  masih DPO," tutupnya.