Ini Biaya Rapit Test Mandiri di RSUD Puri Husada Tembilahan

Jumat, 05 Juni 2020

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Surat Keterangan Bebas Covid-19 harus dikantongi oleh masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar kota.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid test atau swab test secara mandiri.

Di Kabupaten Inhil, ada beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memberi pelayanan pemeriksaan rapid test secara mandiri sedangkan swab test secara mandiri dilakukan Rumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru.

"Ada dua macam pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19. Yakni bisa melakukan rapid test dan melakukan PCR atau swab test," kata Dirut RSUD Puri Husada Tembilahan, dr. Saud Pakpahan, Jumat (05/06/20).

"Untuk rapid test mandiri di RSUD Puri Husada Tembilahan ini akan dikenai biaya sebesar Rp. 400 ribu sedangkan sweb test di lakukan di Rumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru dengan biaya Rp. 1.700.000," jelas Saud.

Rapid test ini hanya butuh waktu satu jam untuk mengetahui hasilnya sedangkan Kalau hasil PCR atau sweb test bisa satu hari," terangnya.