Ini Daftar Masalah yang Ditimbulkan Akibat PP Nomor 77 Tahun 2016

Jumat, 20 Januari 2017

Bualbual.com - Jakarta, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2016 menimbulkan sejumlah permasalahan. PP yang menghilangkan peran DPR dalam keuangan BUMN, sedikit banyaknya telah mengurngi transparansi anggaran di perusahaan-perusahaan plat merah itu menurut Sekjen Seknas Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto. "Sekarang BUMN yang asetnya lima ribuan triliun (rupiah) ini lepas saja, tanpa harus dikontrol, diawasi secara transparan," ujar Yenny Sucipto dalam pemaparannya di kantor Seknas FITRA, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017). Seknas FITRA dan sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menelaah PP tersebut, dan ditemukan setidaknya tiga permasalahan yang harus dipertimbangkan, sehingga aturan tersebut bisa segera dibatalkan oleh pemerintah. 1. PP tersebut mengatur penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara atau Perseroan Terbatas (PT), dilakukan pemerintah pusat tanpa mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal di UUD 1945 dengan jelas diatur fungsi DPR, dan PP tersebut mengabaikan hal itu. 2. PP tersebut merupakan bentuk lain dari upaya pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara. Yenny Sucipto menyebut jika dipisahkan dari kekayaan negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga audit lain akan kesulitan mengendus penyimpangan. 3. Dengan memisahkan BUMN dari kekayaan negara dan tanpa adanya intervensi dari DPR, maka sudah pasti akan sangat muda bila BUMN yang seharusnya jadi aset negara untuk memakmurkan rakyat, dapat berpindah ke pihak asing.   BB.C/Adit_Tribunnews.com