Ini Dia 10 Poin Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Oleh Pemprov Riau

Jumat, 03 April 2020

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat melakukan pertemuan bersama Pimpinan Redaksi Media Massa se Riau, di Gedung Balai Pauh Janggi, Jumat (03/04/2020). "Pertama, kita telah melakukan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. Kedua, penetapan 47 rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu Provinsi Riau," ungkapnya. Syamsuar menambahkan, di poin ketiga yang telah dilakukan yaitu, Pemprov berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Riau dalam rangka upaya penanggulangan Covid-19. "Sesuai dengan poin ketiga, di poin keempat kita telah melakukan rapat bersama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Riau dengan gugus tugas Kabupaten/Kota se Riau sebanyak empat kali," ujarnya. Kelima, Pemprov Riau telah melakukan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana penanganan Covid-19 meliputi tempat tidur sebanyak 1.064 buah (15 gedung pemerintah), Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, peralatan kesehatan penanganan Covid-19, dan Laboratorium Kesehatan untuk pengujian sampel Covid-19. "Pada poin keenam, penyediaan tenaga medis dan paramedis penanganan Covid-19 berupa memberikan penginapan di Hotel Aryaduta serta insentif," katanya. Selanjutnya, di poin ketujuh, Gubri mengatakan, Pemprov Riau telah menghentikan sementara transportasi laut dan udara ke negara tetangga. "Pada poin kedelapan, kita telah berupaya menghimbau masyarakat untuk social distancing, physical distancing dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," katanya. Gubri mengungkapkan, di poin kesembilan, Pemprov telah mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Riau. "Kita telah berlakukan bekerja di rumah atau Work Form Home (WFH), sehingga persentasenya 70 persen di rumah dan 30 persen di kantor," ungkapnya. Terakhir, di poin kesepuluh, Gubri mengungkapkan, Pemprov Riau telah melakukan upaya pergesaran anggaran untuk penanganan Covid-19. (MCR)**