Ini Klarifikasi Gubri Tentang Pengalokasian Dana Desa Se-Provinsi Riau

Senin, 17 April 2017

bualbual.com, Sempat Tejadi Kesalahpahaman tentang alokasi dana Desa waktu pertemuan kades se-riau beberapa waktu lalu kepala Desa Kecewa Dengan Pemerintahan Pak Andi Rachman Yang di anggap pilih kasih tentang pengalokasian Dana Desa. "Namun Lewat Akun Halaman Andi Rachaman Mengklarifikasi tentang permaslahan dan mikanisme tentang pengalokasian dana Desa, terangnya 18/04/17 Gubernur Riau Menjelaskan, Kali ini, saya ingin menjelaskan tentang alokasi anggaran tentang dana desa dari Pemerintah Provinsi Riau. Tahun Anggaran 2015 lalu, kita langsung menyalurkan/mentransfer dana bantuan itu ke rekening desa, dimana masing-masing desa (total 1.592 desa se-Riau) mendapat bantuan sebesar Rp 500 juta. Lalu pada tahun anggaran 2016 dan 2017 dana bantuan untuk desa tetap ada dengan nama Bantuan Keuangan (Bankeu). Hanya saja ada perubahan mekanisme dalam penyaluran Bankeu tersebut. Bila sebelumnya langsung ditransfer secara merata ke rekening desa, maka pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017 ditransfer langsung ke rekening Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot). Selanjutnya Pemkab/Pemkot yang mengatur atau menentukan penggunaan Bankeu tersebut, apakah untuk membangun jalan desa, fasilitas air bersih atau infrastruktur desa lainnya. Pada Tahun Anggaran 2016, Bankeu yang ditransfer Pemprov Riau kepada 12 kabupaten/kota tercatat sebesar Rp 1,4 triliun lebih. Pada Tahun Anggaran 2017, karena terjadi penurunan APBD, maka Bankeu juga mengalami penurunan, yakni total Rp564,24 miliar. Rinciannya untuk masing-masing kabupaten/kota adalah Pekanbaru Rp15,4 miliar, Kampar Rp57 miliar, Bengkalis Rp45,6 miliar, Inhu Rp29,5 miliar, Inhil Rp74,7 miliar, Kuansing Rp40,5 miliar, Dumai Rp61,6 miliar, Rohul Rp77,1 miliar, Rohil Rp81,4 miliar, Pelalawan Rp24,3 miliar, Siak Rp47,1 miliar, dan Meranti Rp9,7 miliar. Jika memang para kepala desa lebih memilih mekanisme penyaluran dana bantuan untuk desa dengan cara ditransfer langsung ke rekening desa, maka saya atas nama Pemprov Riau tidaklah keberatan, karena bagi saya yang terpenting adalah memastikan bagaimana agar dana bantuan untuk desa benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat desa. Bahkan untuk mengakomodir tuntutan para kepala desa itu, saya langsung meminta Kepala Bappeda Provinsi Riau untuk mengkaji kemungkinan penganggaran bantuan untuk desa pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 sesuai kemampuan keuangan. Sekaligus disusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur mekanisme penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawabannya sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan baru. Agar dana bantuan untuk desa tepat guna dan tepat sasaran, saya juga meminta para tenaga pendamping desa agar mensinergikan bantuan (program/kegiatan) baik yang berasal dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD kabupaten/kota, sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Ucapnya (Indra)