Ini Penjelasan Dinsos Lampura Terkait Keterlambatan Pencairan Dana Bansos

Ahad, 21 Maret 2021

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Mankodri

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Mankodri menuturkan ada keterlambatan pencairan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Lampung Utara pada bulan Maret disebabkan verifikasi dan validasi data bersama Tim Bansos Kemensos RI.

"Adanya keterlambatan sejumlah Bansos dari Kementerian Sosial di Lampura karena adanya verifikasi data dan validasi, hal ini berlaku secara nasional," jelas Mankodri,  Minggu (21/03/2021).

Mankodri juga menambahkan bahwa untuk batas waktu perbaikan belum dapat ditentukan, namun proses perbaikan sudah dimulai dari 5 Maret lalu, dan masyarakat diminta untuk bersabar.

"Harapan kami masyarakat agar bersabar, mengingat perbaikan ini diharapkan menjadi solusi sejumlah masalah tentang saldo kosong rekening BPNT, dan agar Program PKH serta Jaminan Kesehatan lebih tepat sasaran," harap Mankodri.

Di tempat yang sama, Kabid Pengembangan Sosial Dinsos Lampura, M. Nasir menjelaskan bahwa sejumlah perbaikan data telah dilakukan mulai dari tingkat kecamatan masing-masing berupa pengumpulan kembali data kependudukan oleh Pendamping PKH, pendamping Prosam dan operator SIKNG di masing-masing Kelurahan dan Kecamatan untuk verifikasi ulang.

"Sebetulnya terkait Penerima Bansos itu secara Sistem di DTKS Kementerian Sosial, namun tenaga lapangan memastikan bahwa form isian telah dimasukkan dengan data sebenarnya sesuai fakta lapangan," jelas Nasir.

Ia menjelaskan ada sejumlah kriteria penerima Bansos berdasarkan pengelompokan Desil Rumah tangga dalam DTKS, misalnya Desil 1 adalah rumah tangga dalam kelompok kemiskinan terendah sehingga mendapatkan bantuan program PKH, BPNT dan Jaminan Kesehatan dan seterusnya.

Ketika ditanya apakah adanya pengurangan Penerima bantuan PKH di Kabupaten Lampung Utara, M. Nasir menjelaskan bahwa untuk saat ini yang ada hanya Graduasi mandiri yaitu berdasarkan kemauan KPM untuk tidak lagi disertakan dalam program PKH.

"Masyarakat diharapkan jangan khawatir, memang ada sejumlah pengurangan Penerima PKH namun berdasarkan kemauan KPM, terkait fakta lapangan bahwa Penerima telah mampu namun belum mengajukan pengunduran diri maka belum bisa di eksekusi oleh Dinsos karena menunggu regulasi dari Kementerian Sosial," papar Nasir.

Walaupun tidak menutup kemungkinan adanya pengurangan Penerima PKH berdasarkan kebijakan kementerian sosial pusat karena pengurangan kuota atau karena data yang tidak valid.

"Yang terpenting perbaikan data di bulan Maret ini karena sejak 2019 terdapat sejumlah kesalahan data dan semoga cepat selesai dan diharapkan semua pihak dapat mensukseskan validasi ini mulai dari Dinsos, Bappeda, Disdukcapil sampai tingkat Kecamatan dan Kelurahan," tutup Nasir.