Ini Penjelasan Ketua KPU Pesibar Terkait Buka Kotak Suara Tanpa Ada Saksi dari Paslon

Jumat, 05 Februari 2021

BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) sedang melaksanakan termohon sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kecurangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Sidang MK tahap pertama sudah dilaksanakan tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara sidang pertama hakim memutuskan Paslon 03 Agus Istiqlal & Zulqoini adalah pihak yang terkait dan kelanjutan sidang kedua pada tanggal 8 Februari 2021 mendatang. 

KPU Kabupaten Pesisir Barat sebagai temohon di MK, demi mencari sanggahan dalam gugatan Paslon nomor 02 Aria Lukita Budiwan & Erlina KPU pesisir barat mencari alat bukti dengan membuka kotak suara di gudang logistik KPU pada tanggal 25 Januari 2021 yang dihadirkan jajaran Komisioner KPU, Bawaslu Pesisir Barat dan jajaran anggota kepolisian Pesisir Barat tanpa ada saksi atau perwakilan dari pihak Paslon.

Ketua KPU Pesisir Barat Marlini saat dikonfirmasi Bualbual.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya membuka kotak suara di Gudang Logistik KPU pada 25 Januari kemarin tanpa memberi tahu Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Terkait pembukaan kotak suara, itu sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak ada regulasi manapun yang dilanggar," ungkapnya, Senin (1/2/2021).

Terkait tidak di undangnya dan diberi tahu masing-masing Paslon saat pembukaan kotak suara di Gudang Logistik tanggal 25 Januari 2021. "Emang ada pasal yang menyebutkan itu ya?. Itu sifatnya mencari alat bukti untuk sanggahan di MK," jelas Marlini.

Dikutip dari www.mkri.id, bahwasanya pembukaan kotak suara dapat dibenarkan sepanjang tidak merusak kotak dan dokumen pemungutan suara dan garis miring / mengubah hasil perolehan suara dalam pemilihan umum sebagimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 239, 242, 243 dan 244 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, pembukaan kotak suara dilakukan setelah koordinasi dengan pengawas pemilu, saksi pasangan calon, dan Kepolisian dan dibuatkan berita acara untuk itu.