BUALBUAL.com, Pemerintah telah menerima penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 dari 25 provinsi. Mayoritas provinsi tersebut menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit, mengaku besaran kenaikan itu mau tidak mau harus diterima pengusaha. Memang, di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih, besaran kenaikan ini dirasa merugikan pengusaha. Hanya saja, baginya, hal itu masih bisa disiasati asal besaran kenaikan setiap tahun sudah bisa diprediksi pengusaha. Persentase kenaikan UMP 2019 telah ditetapkan sebesar 8,03 persen melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Angka tersebut berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi ditambah tingkat inflasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berikut rangkuman provinsi dengan besaran UMP tertinggi dan terendah di tahun depan. Tertinggi DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 292.938 atau sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 3.648.035 per bulan. - Terendah DI Yogyakarta UMP 2019 sebesar Rp 1.570.922 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 116.768 atau 8,03 persen dibandingkan tahu 2018 yang besarnya Rp 1.454.154 per bulan.