Inilah Fakta-Fakta Mengejutkan di Kasus Pembunuhan Junjung Siregar di Pelalawan

Senin, 08 Juli 2019

BUALBUAL.com - Fakta-fakta mengejutkan terkuak pada kasus pembunuhan Junjung Siregar (21), mayat yang dikubur tak wajar di belakang rumah warga di Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan yang terjadi Jumat (5/7/2019) lalu. Hal ini diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian, SH, S.Ik saat melakukan jumpa Pers, Senin (7/7/2019). Kepada sejumlah awak media yang hadir, pelaku pembunuhan terhadap korban JS adalah berinisial AM warga jalan Ambisi Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ini, sebut Kasat, lantaran pelaku memiliki kelainan seksual yaitu menyukai sesama jenis. Tidak itu saja tersangka juga merupakan resedivis polisi Pekanbaru dengan kasus yang sama. Sebelum peristiwa pembunuhan, sambung Kasat, tersangka AM dan korban JS melakukan perkenalan di jalan Ambisi Pangkalan Kerinci. Di situ mulai pembicaraan keduanya, dimana pelaku mengajak korban bekerjasama menjual bakso di Sorek kecamatan Pangkalan Kuras. Pelaku bersedia memodali usaha bakso ini dan korban pun bersedia bekerjasama. Setelah duduk kata sepakat, keesokan harinya, sambung Kasat, keduanya melakukan survei tempat lokasi yang bakal dibuat usaha bakso. "Hanya saja pelaku membawa korban menginap terlebih dulu di rumah adiknya yang berada di Kecamatan Bunut. Nah, di sinilah muncul niat jahat pelaku," kata Kasat. Tersangka AM mengajak korban mandi berduaan di kamar mandi tempat mereka menginap ini. Dalam kamar mandi tersangka mengajak korban mengajak berhubungan badan. Akan tetapi korban menolak mentah-mentah ajakan itu. Tak terima tawarannya ditolak, Tersangka mengambil sepotong kayu bulat seukuran tangan orang dewasa. Lalu tersangka memukul korban pada bagian tengkuk dan jatuh pingsan. Tidak berhenti sampai di situ tersangka menusuk dada korban dengan pisau tajam. Hingga akhirnya korban tidak bernyawa lagi. Dalam kondisi korban tidak bernyawa, tersangka menyetubuhi jasad korban sepuas-sepuasnya. Untuk melenyapkan korban yang tergeletak bersimbah darah dalam kamar mandi tersangka mengangkat dan mengubur jasad korban di belakang rumah.***   Sumber: Cakaplah