Inspektorat Lampura Hadiri Rakor bersama Mendes Tentang Pengelolaan DBM eks PNPM-MPD Menjadi Bumdesma

Ahad, 27 Maret 2022

BUALBUAL.com - Kepala Badan Inspektorat Lampung Utara (Lampura) M. Erwinsyah, S STP MSi diwakili Agus Bisri kosiandi, S.Hut MM Irbanwil 2 inspektorat hadiri rapat kordinasi Teknis Penguatan Bumdes dan Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Kegiatan tersebut dihadiri Kementrian Desa Abdul Halim Iskandar, di Hotel Santika Premire Dyandra Medan Sumatera Utara tanggal 24-26 Maret 2022.

Seperti yang diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi BUMDes diakselerasi tuntas paling lambat Februari 2023 mendatang. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd). Abdul Halim.

"Dalam Rapat Koordinasi Teknis Penguatan Badan Usaha Milik Desa dan Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama LKD di Medan. Saat ini, sebanyak 4.793 dari 5.300 UPK PNPM-MPd belum bertransformasi menjadi BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD)," ungkapnya.

"Sekarang 515 BUM Desa bersama sudah bertransformasi. Kita percepat agar awal Februari 2023 selesai sesuai perintah undang-undang. Karena dana UPK PNPM LKD triliunan rupiah itu tak lain adalah hak masyarakat miskin," kata Halim dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Abdul Halim juga menjelaskan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah secara resmi melakukan terminasi terhadap PNPM-MPd. Langkah transformasi ini sekaligus menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat dana bergulir masyarakat (DBM).

"Dana tersebut menjadi hak warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa-desa di 5.300 kecamatan lokasi PNPM-Mpd. Sebab perbedaan tafsir terkait keberlanjutan pengelolaan DBM oleh UPK telah memunculkan banyak permasalahan yang bertentangan dengan UU Desa dan bermuara pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat," pungkasnya.

Melalui sambungan telpon Minggu (27/3/2022) Agus Bisri Kosiandi, S.Hut.,MM selaku Irbanwil 2 kabupaten Lampung Utara menuturkan DBM Eks PNPM-MPd adalah singkatan dari Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd. DBM Eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip kepemilikan bersama masyarakat; partisipatif dan demokratis; sederhana, berpihak, dan melindungi; keterbukaan dan kemandirian; kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan; terkendali dan seimbang; dan berkelanjutan.

Tujuan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa bersama adalah untuk pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa; menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel; memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan; dan rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama.

Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama. Pelaksanaannya dengan cara pengalihan aset; pengalihan kelembagaan; pengalihan personil; dan pengalihan kegiatan usaha. Diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa bersama, dan ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa

"(DBM) eks PNPM MPD yg ada di Lampung Utara yang masih aktif ataupun yg sudah tidak aktif untuk segera mengusulkan ke pemerintah Daerah untuk di bentuk Bumdes bersama, sehingga dengan adanya Bumdes bersama ini diharapkan meningkatkan  perekonomian pedesaan dan juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru di Bumdes bersama yang ada di Lampung Utara," pungkas Agus Bisri Kosiandi.