
BUALBUAL.com - Polisi menetapkan Su, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan bermodus investasi kerja sama proyek pengangkutan batu bara. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian Rp495 juta.
Perkara pria yang disebut sebagai ayah selebgram Pekanbaru Salsabila Alwani atau Cut Salsa itu ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Firdaus Gang Sadar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Perkara bermula ketika korban B diajak Su bekerja sama dalam proyek pengangkutan batu bara. Dalam kerja sama tersebut, korban dijanjikan keuntungan Rp20.000 untuk setiap ton batu bara yang diangkut.
"Modusnya investasi kerja sama proyek. Korban dijanjikan keuntungan dari pengangkutan batu bara," kata Anggi, Selasa (6/10/2026).
Dalam kerja sama tersebut, satu paket pengangkutan disebut sebanyak 1.000 ton dengan modal Rp180 juta. Satu paket dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari.
Korban kemudian mengirimkan dana untuk tiga paket dengan total Rp540 juta. Tersangka juga menjanjikan pengembalian dana berikut keuntungan sebesar Rp200 juta untuk setiap paket.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Paket pertama yang jatuh tempo pada 16 April 2026 belum dibayarkan.
Pembayaran paket kedua yang jatuh tempo pada 24 April 2026 juga belum diterima. Begitu pula paket ketiga yang jatuh tempo pada 12 Mei 2026.
Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian Rp495 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan Su sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, Suriyadi disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Anggi mengatakan penyidik masih mendalami dugaan adanya laporan lain dengan modus serupa yang melibatkan tersangka.
"Untuk modusnya investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi yang masuk, baik di Polresta Pekanbaru maupun di polsek jajaran. Masih kami dalami," ujar Anggi.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian transaksi serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.*