IPW Desak Kapolda Jateng Periksa Kapolres dan Kasat Reskrim Grobogan

Kamis, 14 Maret 2024

BUALBUAL.com - Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso desak Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi untuk menurunkan tim propam guna memeriksa Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan beserta Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono terkait 9 orang penjudi Sabung Ayam yang dilepaskan.

Sugeng sapaan akrabnya saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika mereka (red_Polres Grobogan) ceroboh, tidak profesional, dan diduga ada sesuatu dibelakang mereka yakni mungkin ada KKN atau suap.

"Ini indikasinya kuat terkait ke 9 orang penjudi Sabung ayam yang ditangkap dan di ekspose oleh berbagai media,  itukan hasil gelar perkara kalau sudah hasil gelar perkara itu sudah ada peristiwa pidana dan tersangkanya ada yaitu mereka, kalau dilepas maksudnya apa? Itu penangguhan penahan atau tidak ditemukan peristiwa pidana atau tidak cukup bukti, kalau tidak ditemukan peristiwa pidana berarti bertentangan dengan ekspos yang dilakukan Polres Grobogan, kalau ditangguhkan sudah diekspos masyarakat tahu penangguhan penahanan membuat masyarakat tidak percaya, dan ini ada apa ? Ini Polres Grobogan harus menjelaskan," kata Sugeng, Rabu (13/3/2024).

Sugeng juga meminta Kapolda tidak boleh mengabaikan hal ini agar kepercayaan masyarakat tetap utuh kepada polisi, nanti kalo model - model kayak gini tidak diatensi, masyarakat bisa main hakim sendiri dan itu yang bahaya.

"Jadi setelah propam diturunkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi harus memberikan penjelasan apa hasil pemeriksaan propam," ujarnya.

"Saya juga mensinyalir ada suap disana makanya diturunkan propam, kalau ada dugaan suap dan tidak profesional Kapolresnya harus di copot," tegas Sugeng.

Seperti diketahui sebelumnya Polres Grobogan telah berhasil menggerebek judi sabung ayam di Kecamatan Tegowanu dengan mengamankan 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka bahkan sudah di ekspose oleh berbagai media beserta barang buktinya, namun tak berselang lama ke 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka dilepaskan kembali oleh Polres Grobogan.