Ketua DPD Irman Gusman: OTT KPK Masalah Penyuapan Gula Di Sumbar

Sabtu, 17 September 2016

Bualbual.com - Pekanbaru, Kasus dugaan suap yang melanda Irman Gusman (IG) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pembicaraan hangat. Irman sendiri ditengarai menerima suap dari pengusaha gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berinisial XSS Menurut keterangan Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (17/9/2016) sore, XSS merupakan direktur dari CV SB. Ia diduga menyuap IG terkait dengan pengurusan gula impor di Provinsi Sumbar pada tahun 2016. Siapa XSS? Dari penelusuran dan informasi yang diperoleh koranriau.net, XSS yang dimaksud kemungkinan adalah Xaveriandy Sutanto (55), pengusaha yang juga dikenal sebagai distributor gula di Kota Padang, Sumbar Menariknya, Xaveriandy sendiri pernah tengah tersangkut kasus gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Beberapa waktu silam atau tepatnya Selasa 26 April 2016 silam, Xaveriandy diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, berikut 30 ton gula jenis kristal putih. Gula itu diamankan di salah satu gudang di kilometer 22 Bypass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Gula yang dimaksud malah sudah dikemas dengan baik dan diberi merk “Berlian Jaya”. Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi saat itu mengatakan, pihaknya mengungkap gula tanpa SNI ini, merupakan hasil dari laporan masyarakat bahwa ada beredar gula tanpa SNI. Kemudian anggota dari Subdit 1 Direskrimsus Polda Sumbar, melakukan penyelidikan praktek pengemasan gula tersebut “Dari hasil penyelidikan ini lah, barulah kami amankan di sebuah gudang, di kawasan Bypass Koto Tangah, sebanyak 30 ton gula jenis kristal putih yang diduga tanpa SNI yang siap edar maupun yang akan dikemas,” jelas Syamsi seperti dilansir dari laman Covesia.com Jadi saat penangkapan gula ini sudah dikemas dalam paket satu kilo gram dan setengah kilo gram, dan juga masih ada dalam karung besar. “Gula ini juga ada dua tipe, yaitu tipe simanis dan siputih yang sudah dikemas dalam plastik dengan berat satu kilo dan setengah kilogram,” ungkapnya. “Jika terbukti, XXS ini akan dijerat dengan UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya lagi.     Editor : Ucl