Irman Gusman Terancam Penjara Seumur Hidup , Kasus Suap Rp 100 Juta

Selasa, 08 November 2016

Bualbual.com - Eks Ketua DPD Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari pihak swasta. Uang tersebut diduga terkait alokasi gula impor di Provinsi Sumatera Barat. "Menerima hadiah yaitu menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016). Pemberian tersebut karena terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Nawawi Pamolango. "Terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog," tutur jaksa. Irman menurut jaksa menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar Djarot mensuplai gula impor ke Provinsi Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog karena selama ini disuplai disuplai melalui Jakarta yang membuat harga menjadi mahal. "Kemudian Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut," ungkap Jaksa. Apa yang dilakukan Irman dianggap bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara. Uang Rp 100 juta diserahkan pasangan suami istri tersebut pada 16 September 2016 di rumah Irman. Irman dianggap melanggar Pasal 12 b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada pun ancaman penjara dalam pasal tersebut ialah seumur hidup. Pasal 12 huruf b UU Tipikor berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.   sumber:detik.com