Ironi Negeri Kaya Minyak: Anak Sekolah Masih Naik Truk, Hak DBH Siak Rp411 Miliar Belum Tuntas

Rabu, 07 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Siak tengah memperjuangkan hak bagi hasil dari pemerintah pusat yang hingga kini belum sepenuhnya diterima. Berdasarkan catatan Pemkab Siak, piutang Kurang Bayar (KB) Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp411 miliar dan tercatat sejak periode anggaran 2023.

Persoalan tersebut menjadi sorotan di tengah kondisi masyarakat di sejumlah wilayah pelosok Siak yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar.

Bupati Siak Afni Zulkifli bahkan tak kuasa menahan air mata saat melihat langsung kondisi anak-anak sekolah di wilayah pedalaman yang harus menumpang truk terbuka untuk berangkat dan pulang sekolah.

Dalam peninjauan lapangan, belasan siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama terlihat berdesakan di bak belakang truk. Kondisi jalan yang rusak dan berlubang membuat perjalanan mereka semakin berat.

"Maafkan Ibu ya, Nak. Ibu belum bisa membelikan kalian bus sekolah. Macam dosa kita ini, pusat tidak tahu penderitaan kita," ujar Afni.

Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi bagi Siak yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam di Riau. Di wilayah tersebut terdapat aktivitas produksi minyak bumi serta hamparan perkebunan kelapa sawit dalam skala luas.

Namun, kekayaan sumber daya alam belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur dan pelayanan publik yang memadai, terutama di wilayah terpencil.

DBH Migas Turun Tajam

Pemkab Siak menyebut kondisi fiskal daerah semakin terbatas akibat perubahan skema perhitungan dan penyaluran DBH.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Siak disebut menerima DBH sektor minyak dan gas bumi (migas) pada kisaran Rp140 miliar hingga Rp400 miliar per tahun.

Kini, proyeksi DBH migas yang diterima Siak diperkirakan hanya sekitar Rp36 miliar hingga Rp40 miliar. Angka tersebut menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain migas, penerimaan dari sektor sumber daya alam lainnya juga dinilai belum sebanding dengan beban yang ditanggung daerah.

Untuk DBH Kehutanan, Siak tercatat menerima sekitar Rp13 miliar. Sementara DBH Sawit yang dikembalikan ke daerah berada di kisaran Rp7,5 miliar.

Pemkab Siak menilai besaran tersebut belum sepadan dengan luas wilayah, beban ekologis, kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan berat, serta dampak aktivitas perkebunan dan industri.

Minta Formula DBH Dibuka

Perjuangan daerah penghasil di Riau untuk mendapatkan pembagian DBH yang dinilai lebih adil bukan persoalan baru.

Sebelumnya, mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil juga pernah menyuarakan kritik keras terkait porsi DBH migas yang diterima daerahnya.

Secara regulasi, mekanisme pembagian DBH diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Regulasi tersebut antara lain ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah.

Namun, pemerintah daerah penghasil masih menyoroti transparansi dalam mekanisme penghitungan dan penetapan DBH, termasuk terkait perhitungan lifting serta kontribusi penerimaan negara.

Pemkab Siak pun mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, untuk membuka secara transparan formula penghitungan DBH migas maupun sawit.

Bagi masyarakat di pelosok Siak, persoalan DBH bukan sekadar perdebatan angka di tingkat pemerintah pusat dan daerah.

Dana tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah memperbaiki jalan, menyediakan fasilitas transportasi bagi pelajar, meningkatkan pelayanan publik, hingga menyediakan fasilitas yang layak bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil.

Pemkab Siak berharap persoalan kurang bayar dan penyaluran DBH tidak berhenti pada pembahasan administratif. Pemerintah daerah meminta hak daerah penghasil dapat direalisasikan secara proporsional sehingga hasil sumber daya alam dapat kembali dirasakan masyarakat di daerah asalnya.